Jakarta.RHI.web.id – Dunia hukum di Indonesia selama ini sering dianggap eksklusif dan hanya bisa dimasuki oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan formal Sarjana Hukum (S1).

Namun, anggapan tersebut kini mulai bergeser seiring dengan hadirnya profesi Paralegal yang disertifikasi sebagai Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

Sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang bisa terlibat aktif dalam dunia hukum, diakui secara resmi oleh negara, dan memiliki kekuatan hukum yang sah, meskipun bukan lulusan fakultas hukum.

Apa Itu CPLA?

CPLA adalah singkatan dari Certified Paralegal of Legal Aid. Ini bukanlah gelar akademis seperti S.H., melainkan sebuah sertifikat kompetensi yang membuktikan bahwa pemegangnya memiliki keahlian dan pengetahuan hukum yang memadai untuk memberikan bantuan hukum.

Seseorang yang memiliki sertifikat CPLA disebut sebagai Paralegal. Mereka adalah orang yang diberi wewenang untuk membantu masyarakat dalam mengakses keadilan, bekerja di bawah supervisi advokat atau lembaga bantuan hukum yang sah.

Landasan Hukum yang Kuat

Keberadaan dan pengakuan negara terhadap profesi Paralegal tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal ini memiliki dasar hukum yang sangat jelas, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah secara tegas mengatur standar kompetensi, hak, kewajiban, hingga mekanisme pelatihan yang harus diikuti. Artinya, CPLA bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan program yang diawasi langsung oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Syarat Mudah, Tidak Perlu Latar Belakang Hukum

Salah satu daya tarik utama dari sertifikasi CPLA adalah syarat kepesertaannya yang sangat inklusif. Berbeda dengan pendidikan S1 Hukum yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan biaya besar, syarat untuk menjadi CPLA jauh lebih sederhana:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Mampu membaca dan menulis.
4. Bukan merupakan anggota aktif TNI, Polri, atau ASN.
5. Memiliki niat dan komitmen untuk melayani masyarakat.

Dengan syarat ini, siapa saja—mulai dari lulusan SMA, D3, hingga sarjana dari jurusan lain—berpeluang sama rata untuk menjadi tenaga ahli di bidang hukum.

Bagaimana Proses Mendapatkannya?

Untuk mendapatkan sertifikat CPLA yang diakui negara, peserta harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang kurikulumnya telah ditetapkan oleh BPHN. Prosesnya umumnya terbagi menjadi dua tahap:

1. Pendidikan di Dalam Kelas (On Class)
Peserta akan dibekali dengan materi hukum dasar, teknik wawancara klien, penyusunan dokumen hukum, penanganan kasus, hingga etika profesi. Materi ini dirancang agar praktis dan langsung bisa diterapkan.

2. Pendidikan di Luar Kelas (Off Class / Magang) Setelah materi teori selesai, peserta wajib melakukan praktik langsung atau magang di lembaga bantuan hukum yang terakreditasi selama kurun waktu tertentu. Di sini mereka akan belajar menangani kasus nyata di bawah bimbingan para ahli.

Setelah dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat CPLA yang berlaku secara nasional dan terdaftar resmi di database Kemenkumham.

Memiliki sertifikat CPLA memberikan wewenang hukum tertentu, antara lain:

– Memberikan informasi dan konsultasi hukum dasar kepada masyarakat.
– Membantu menyusun dokumen atau surat-surat hukum sederhana.

– Mendampingi masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

– Membantu melakukan pendampingan dan pengumpulan bukti-bukti kasus.
– Menjadi jembatan antara masyarakat yang tidak mampu dengan sistem peradilan.

CPLA hadir sebagai solusi cerdas dan inovatif untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Gelar ini membuktikan bahwa kompetensi dan dedikasi bisa menjadi jalan untuk berkiprah di dunia hukum, tanpa harus terikat oleh latar belakang pendidikan formal semata.

Bagi Anda yang memiliki jiwa sosial tinggi dan ingin berkarier di bidang hukum, CPLA adalah pintu masuk yang sah, diakui negara, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.