WARTADETIK
Polres Mojokerto Kota mencatat temuan penting dalam perang melawan narkotika di Jawa Timur. Berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba cair yang disembunyikan dalam bentuk isi vape, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti senilai hampir Rp5 miliar.
Ini menjadi kasus pertama dengan jenis barang sejenis yang terungkap di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Ia menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Awalnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial FI (34) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Saat ditangkap, FI sedang bersama seorang pria lain bernama SA (21), warga Kota Mojokerto.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Xenia. Barang tersebut didapatkan dari SA.
Penyelidikan kemudian diperdalam hingga menuju tempat tinggal SA. Di kamar kosnya, petugas berhasil menyita tambahan sabu dengan total berat mencapai 195,98 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah bukti pengiriman paket ekspedisi yang diduga berisi barang terlarang lainnya, yang diketahui dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan data resi pengiriman tersebut, petugas melacak keberadaan paket yang ternyata masih tertahan di Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman, petugas bersama SA membuka paket yang dimaksud.
Hasilnya mengejutkan: di dalamnya ditemukan 330 buah catridge atau isi vape yang berisi cairan mengandung etomidate, serta 1.919 butir ekstasi dan 960 butir pil Happy Five.
“Ini merupakan temuan pertama kami di Jawa Timur. Selama ini kami belum menemukan bentuk narkoba seperti ini, disembunyikan dalam isi vape. Modusnya makin canggih dan harus terus diwaspadai,” tegas Kombes Pol Kurniawan.
Secara keseluruhan, nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4.728.617.000. Keberhasilan ini dinilai sangat signifikan karena diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari jeratan penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka, SA dan FI, kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga ancaman hukuman mati.
Kombes Pol Kurniawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Mojokerto Kota atas ketelitian dan keberhasilan mengungkap jaringan peredaran ini.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk narkoba yang kini semakin bervariasi dan sulit dikenali secara kasat mata.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran. Modus penyembunyian terus berkembang, oleh karena itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan asal muasal barang bukti yang dikirim dari luar Jawa.







