WARTADETIK.COM.SUMENEP – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah Kabupaten Sumenep dari ancaman peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Ketawang Larangan.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Achmad Supriyadi, Minggu (14/06/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai pada Jumat (12/6/2026) malam. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan desa.
Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan oleh terduga pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ganding bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Ganding menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, perang melawan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting agar lingkungan kita tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” tegas AKP Achmad Supriyadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, perkara tersebut tengah dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.







