MAKASSAR – Beritakitanwes id – Berdasarkan hasil penelusuran Informasi Yang terpercaya yang dilakukan rekan-rekan Awak media yang sebelumnya telah memberitakan persoalan ini, serta informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, pembangunan rumah tinggal dua lantai di BTN Minasa Upa Blok K9 No. 28 diduga masih terus berlangsung meski hingga kini belum terlihat adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semestinya terpasang di lokasi proyek.
Pantauan media sejak 15 April 2026 menunjukkan aktivitas pembangunan terus berjalan. Hingga pertengahan Juli 2026, progres fisik bangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 40 persen. Namun, berdasarkan hasil pemantauan tersebut, papan informasi PBG belum tampak terpasang di lokasi pembangunan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan gedung. Pasalnya, sesuai peraturan perundang-undangan, setiap pekerjaan konstruksi wajib diawali dengan diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan fisik dimulai.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Dinas Tata Ruang Kota Makassar tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengambil langkah pengawasan dan penegakan aturan secara tegas sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Penegakan hukum di bidang tata ruang dinilai harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum serta ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari pemilik bangunan maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan tersebut.
Oleh karena itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi dari sumber yang diperoleh media, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pemilik bangunan, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Penulis : KA
Editor : Tim Redaksi







