TEGAL, JATENG — wattadetik.com – 15 September 2026 – Aktivitas sebuah mobil bok warna kuning yang diduga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU Pertamina Nomor 44.524.10, Jalan Raya Yomani–Guci, Desa Timbangrejo Wetan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan.
Pada Selasa (15/9/2026), awak media memantau aktivitas kendaraan Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi D 8771 YT yang melakukan pengisian solar di SPBU tersebut.
Dari pantauan di lokasi, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut. Salah satunya adalah pengisian BBM yang dilakukan pada dua tangki bahan bakar kendaraan, sisi kanan dan kiri, dengan jumlah yang terlihat cukup besar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, terutama mengenai kapasitas tangki kendaraan, frekuensi pengisian, serta peruntukan BBM yang dibeli.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi juga mengaku memperhatikan aktivitas kendaraan tersebut. Menurut informasi yang dihimpun awak media, kendaraan itu disebut cukup sering keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian solar.
Dugaan Solar Tidak Seluruhnya untuk Operasional Kendaraan
Meski transaksi pembelian dilakukan melalui SPBU secara resmi dan dilayani oleh pihak pengelola, informasi yang diperoleh awak media memunculkan dugaan bahwa BBM yang dibeli tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan.
Sebagian solar tersebut diduga akan disalurkan kembali dan diperjualbelikan di luar jalur resmi.
Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk ke mana BBM tersebut dibawa setelah pengisian dari SPBU.
Informasi di lapangan juga menyebutkan seorang yang disebut-sebut terkait dengan kendaraan tersebut berinisial IW. Kendaraan yang digunakan disebut Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi D 8771 YT.
Tidak berhenti pada persoalan volume pengisian, awak media juga menemukan adanya hal yang perlu diklarifikasi terkait identitas kendaraan dan nomor polisi.
Nomor polisi yang tercantum pada kendaraan tersebut disebut masih perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan data kendaraan, termasuk kesesuaian antara nomor polisi, STNK, dan identitas kendaraan. Informasi mengenai kemungkinan penggunaan lebih dari satu nomor polisi juga masih sebatas dugaan dan membutuhkan konfirmasi resmi dari instansi terkait.
Keluar-Masuk SPBU Berulang Kali
Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa kendaraan tersebut disebut mondar-mandir melakukan pengisian di SPBU yang sama dan dalam satu pekan dapat datang beberapa kali.
Jika pola tersebut benar terjadi secara berulang, maka diperlukan penelusuran lebih jauh mengenai riwayat transaksi kendaraan tersebut.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai apakah transaksi dilakukan secara resmi di SPBU, tetapi juga untuk siapa BBM tersebut digunakan, berapa volume yang dibeli, seberapa sering pembelian dilakukan, dan ke mana BBM tersebut dibawa setelah pengisian.
Sebab, transaksi di SPBU yang tercatat secara resmi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
SPBU Diminta Jeli dan Transparan
Pihak pengelola SPBU juga diharapkan lebih jeli dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi, khususnya apabila terdapat kendaraan yang melakukan pengisian dalam jumlah besar dan berulang.
Dugaan adanya kerja sama antara oknum pembeli dan pihak tertentu di SPBU belum dapat disimpulkan tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan. Karena itu, persoalan tersebut semestinya menjadi ruang bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi secara objektif.
Apabila memang ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aspek Hukum
Penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi pada prinsipnya memiliki ketentuan dan peruntukan yang harus dipatuhi. Dugaan pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian ditimbun atau diperjualbelikan kembali di luar jalur yang diperbolehkan dapat menjadi persoalan hukum apabila unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau hasil pengamatan visual. Unsur pidana, bukti transaksi, asal-usul BBM, tujuan distribusi, volume, serta keterlibatan masing-masing pihak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Demikian pula ketentuan mengenai distribusi dan penggunaan BBM tertentu, termasuk solar bersubsidi, perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku serta ketentuan teknis penyalurannya.
Pola yang Perlu Ditelusuri
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, beberapa hal yang patut menjadi perhatian aparat maupun instansi terkait antara lain:
Penggunaan atau modifikasi tangki kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan ketentuan.
Pembelian secara berulang dengan pola keluar-masuk SPBU dalam waktu tertentu.
Kesesuaian nomor polisi, STNK, dan identitas kendaraan.
Dugaan penggunaan atau manipulasi barcode atau data transaksi, apabila memang ditemukan.
Volume pembelian dan frekuensi transaksi kendaraan.
Tujuan kendaraan setelah meninggalkan SPBU.
Dugaan adanya tempat penyimpanan atau penampungan BBM setelah pengisi.
Pihak-pihak yang menerima atau membeli kembali BBM tersebut.
Hal-hal tersebut membutuhkan pemeriksaan berbasis data, bukan sekadar asumsi.
Masyarakat Minta Aparat Telusuri Alur Distribusi Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi yang berwenang dapat melakukan penelusuran terhadap aktivitas tersebut secara menyeluruh.
Yang perlu dipastikan bukan hanya proses pengisian di SPBU, tetapi juga alur distribusi setelah BBM keluar dari SPBU.
Jika solar bersubsidi memang digunakan sesuai peruntukan, maka hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan, penimbunan, atau penjualan kembali secara ilegal, masyarakat berharap tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan juga dinilai perlu diperketat agar data kendaraan, STNK, nomor polisi, serta transaksi pembelian BBM benar-benar sesuai dan tidak dimanfaatkan untuk mengakali sistem distribusi BBM bersubsidi.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena informasi mengenai dugaan praktik penjualan solar bersubsidi di luar ketentuan disebut masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.
Kini publik menunggu: apakah aktivitas kendaraan D 8771 YT tersebut merupakan transaksi normal untuk kebutuhan operasional, atau terdapat alur distribusi lain setelah BBM keluar dari SPBU?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui verifikasi data transaksi, pemeriksaan kendaraan, penelusuran distribusi, serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Lp. Slmt







