WARTADETIK.COM.SURABAYA – Dugaan penggunaan material karang laut dalam pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dibawa ke ranah penegakan hukum.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyin, mendatangi Polda Jawa Timur untuk menyerahkan berkas laporan, dokumen pendukung, serta barang bukti fisik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan administrasi proyek tersebut.
Penyerahan barang bukti itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pengambilan dan penggunaan material karang laut untuk kebutuhan pembangunan Gedung KDMP.
Menurut Rasyid, material yang digunakan dalam proyek pemerintah semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Ia menilai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun unsur pidana dalam pelaksanaan proyek.
“Penyerahan barang bukti ini kami lakukan agar dugaan penggunaan material karang laut dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rasyid, Rabu (19/08/2026).
Rasyid juga menyoroti pernyataan Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, yang sebelumnya disebut membenarkan penggunaan karang laut sebagai material pondasi bangunan dengan alasan konstruksi menjadi lebih kokoh.
Menurut Rasyid, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dengan dokumen teknis proyek. Sebab, standar material pembangunan proyek pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kekuatan konstruksi, tetapi juga harus mengacu pada spesifikasi dan ketentuan pengadaan yang telah ditetapkan.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah material tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi proyek. Itu yang harus diuji melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Selain aspek teknis, Rasyid meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas pengambilan dan pemanfaatan material karang laut. Hal tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia juga meminta dugaan penyimpangan anggaran diperiksa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan perbedaan antara RAB, spesifikasi pekerjaan, dan pelaksanaan di lapangan.
“Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian antara RAB, spesifikasi dan pekerjaan di lapangan, kami meminta aparat menindaklanjutinya sesuai hasil pemeriksaan,” tegas Rasyid.
Rasyid menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu. Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai fakta sebenarnya dalam pelaksanaan pembangunan Gedung KDMP di Sapeken.
Dia juga berharap persoalan tersebut tidak menyeret aparat kewilayahan seperti Danramil, Babinsa maupun Dandim Sumenep apabila mereka tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan teknis proyek.
“Jangan sampai pihak yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan teknis justru menjadi sasaran. Semua harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Rasyid selanjutnya meminta Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia berharap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan proyek dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangannya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.







