PURWOREJO.RHI.web.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Ramli Rifai.,S.I.kom.,MM.,CPLA memberikan penegasan penting terkait posisi dan peran Paralegal. Dalam arahannya melalui grup WhatsApp anggota RHUKI, Senin (04/05/2026), ia menyoroti masih sering terjadi kesalahpahaman yang menganggap Paralegal hanyalah asisten atau pembantu advokat.
Padahal, menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, kedudukan Paralegal sangat jelas, memiliki wewenang mandiri, dan diakui secara hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang sah, khususnya dalam layanan pro bono (gratis) untuk masyarakat kurang mampu.
Inilah penjelasan lengkap mengenai status hukum, kewenangan, dan peran strategis Paralegal:
1. DASAR HUKUM: PARALEGAL ADALAH KOMPONEN WAJIB
Status Paralegal telah diakui secara kuat dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Pasal 9 ayat 1:
“Pemberi Bantuan Hukum wajib memiliki Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.”
Paralegal bukanlah bawahan, melainkan unsur wajib yang harus ada di setiap Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tanpa adanya Paralegal, sebuah LBH tidak bisa mendapatkan akreditasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 Pasal 11 ayat 2:
“Pemberian Bantuan Hukum dilakukan oleh Advokat dan/atau paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum…”
Kata kunci “dan/atau” menunjukkan bahwa Paralegal memiliki kedudukan yang sejajar dan bisa bekerja secara mandiri, tidak harus selalu bergantung pada Advokat, khususnya dalam layanan non-litigasi.
2. KEWENANGAN PARALEGAL: BOLEH APA SAJA?
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 2, berikut adalah rincian tugas yang bisa dilakukan secara mandiri:
BENTUK LAYANAN HUKUM STATUS KEWENANGAN
Penyuluhan hukum ✅ BOLEH
Konsultasi hukum ✅ BOLEH
Investigasi perkara ✅ BOLEH
Penelitian hukum ✅ BOLEH
Mediasi ✅ BOLEH
Negosiasi ✅ BOLEH
Pemberdayaan masyarakat ✅ BOLEH
Pendampingan di luar pengadilan ✅ BOLEH
Beracara di persidangan ❌ TIDAK BOLEH
Paralegal memiliki wewenang penuh di ranah non-litigasi. Satu-satunya batasan adalah tidak boleh mewakili klien di sidang pengadilan, karena hak eksklusif tersebut hanya dimiliki oleh Advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003.
3. TENTANG PERMENKUM RI NO. 34 TAHUN 2025
Saat ini, regulasi terbaru yang mengatur profesi ini adalah Permenkumham No. 34 Tahun 2025. Regulasi ini secara umum mengatur tentang:
– Standar pelatihan dan sertifikasi resmi Paralegal.
– Penegasan kembali lingkup tugas di ranah non-litigasi.
– Potensi perluasan wewenang untuk mendampingi perkara ringan (masih perlu kajian lebih lanjut).
Selalu gunakan dokumen resmi yang bersumber dari BPHN atau Kementerian Hukum dan HAM RI. Hindari menggunakan file tidak jelas yang beredar di WhatsApp tanpa stempel resmi.
4. HUBUNGAN PARALEGAL & ADVOKAT: KOLEGIAL, BUKAN ATASAN-BAWAHAN
Perbedaan peran ini bisa dianalogikan dengan dunia kesehatan:
– Advokat ibarat Dokter: Memiliki wewenang penuh, termasuk melakukan tindakan operasi (sidang pengadilan).
– Paralegal ibarat Perawat: Memiliki keahlian dan wewenang sendiri untuk tindakan dasar, pemeriksaan, dan pendampingan, namun tidak melakukan operasi.
Jadi, hubungan keduanya adalah kemitraan. Advokat bertugas supervisi pada kasus rumit, namun Paralegal tetap memiliki otonomi penuh atas tugas-tugas non-litigasi.
Status Anda sebagai Paralegal BPHN sudah sangat tepat dan diakui negara.
✅ Paralegal = Pemberi Bantuan Hukum yang sah.
✅ Bukan asisten Advokat.
✅ Bisa bekerja mandiri.
✅ Unsur wajib akreditasi LBH.
Peran Anda sangat vital sebagai garda terdepan dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Mari kita terus belajar agar selalu update dengan perkembangan hukum, jangan sampai ketinggalan informasi terkini.”







