JAKARTA.RHI.web.id – Dasarnya jelas di UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

1. Bunyi Pasal yang Melindungi Paralegal

Pasal Isi Tegas Artinya Buat Penyidik

Pasal 8 ayat 1 “Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum” LBH & Paralegalnya *wajib* dampingi. Polisi gak boleh cegah.

Pasal 14 “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut perdata/pidana selama iktikad baik” Paralegal punya *imunitas hukum** saat dampingi BAP.

Pasal 20 “Setiap orang yang menghalang-halangi  pemberian bantuan hukum dipidana 1 tahun atau denda 50 juta” Ini pasal kunci. Penyidik yang ngusir paralegal = pidana.

2. Jadi, Penyidik Boleh Melarang Paralegal? JAWAB: TIDAK BOLEH

Satu-satunya alasan sah menolak:

Kalau kamu *BUKAN Paralegal BPHN. Ciri-cirinya:

1. Gak bawa STP dari LBH Terakreditasi BPHN.

2. Gak punya ,Sertifikat Diklat Paralegal BPHN logo Kemenkum

3. LBH-mu gak terdaftar di http://sidbankum.bphn.go.id

Kalau 3 dokumen ini lengkap = Penyidik WAJIB terima. Nolak = melanggar Pasal 20.

3. Modus Penyidik yang Sering Ngusir Paralegal & Cara Lawan

Alasan Penyidik Ngusir Dasar Hukum Bantahan Paralegal Langkah Paralegal

“Bukan advokat, gak boleh ikut BAP” KUHAP Pasal 54: Tersangka berhak didampingi penasihat hukum. UU 16/2011 Pasal 1 angka 3 : Paralegal = Pemberi Bantuan Hukum Tunjukkan STP + Sertifikat. Sebut: “Saya Paralegal BPHN, bukan LSM biasa. Dilindungi UU 16/2011”

“Ini perkara pidana, harus advokat” Pasal 14 UU 16/2011: Imunitas non-litigasi. BAP = non-litigasi. Sidang = baru wajib advokat Bilang: “Saya dampingi BAP, bukan sidang. Sah menurut UU”

“Surat Tugas gak berlaku” Pasal 20: Menghalangi = pidana Minta nama + pangkat penyidik. Lapor Propam + BPHN Kanwil

“Tunggu izin Kapolres dulu” Gak ada aturan izin Kapolres di UU 16/2011 Rekam percakapan. Lapor atasan penyidik saat itu juga

4. Hak Paralegal BPHN Saat Dampingi BAP di Kepolisian

Berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2009 ttg HAM* + UU 16/2011, kamu berhak:

1. Duduk di samping klien saat BAP, bukan di luar ruangan.

2. Melihat & baca BAP sebelum klien tanda tangan.

3. Memberi saran hukum ke klien selama BAP. Contoh: “Jawab gak tahu kalau memang gak tahu”.

4. Protes kalau ada intimidasi penyidik. Catat di BAP.

5. Minta salinan BAP untuk arsip LBH.

Yang gak boleh: Jawab pertanyaan penyidik gantikan klien. Kamu cuma dampingi, bukan jadi tersangka.

5. Langkah Hukum Kalau Penyidik Tetap Ngusir.

Jangan debat kusir. Lakukan ini urut:

1. Langkah 1: Somasi Lisan di Tempat.

“Pak, saya, Paralegal BPHN No. Reg […]. Saya bawa STP No. […] dari LBH. Sesuai Pasal 20 UU 16/2011, menghalangi saya dampingi klien ancamannya pidana 1 tahun. Mohon izin kami dampingi. Kalau tetap dilarang, saya akan laporkan ke Propam & BPHN.”

2. Langkah 2: Minta Berita Acara Penolakan

Paksa penyidik tulis di BAP: “Saksi didampingi Paralegal ditolak penyidik karena “. Kalau dia gak mau nulis, kamu tulis sendiri di lembar terpisah + minta klien TTD.

3. Langkah 3: Lapor 3 Pintu Sekaligus Hari Itu Juga

– Propam Polres: Lapor penyidik langgar SOP. Bawa video.

– BPHN Kanwil Jateng: Telp 024-xxxxxx minta “Advokasi Paralegal Dihalangi”. BPHN wajib bela.

– Kompolnas: WA 0812-xxxx kirim kronologi. Kompolnas langsung telpon Kapolres.

4. Langkah 4: Pidana Balik Penyidiknya

Pakai Pasal 20 UU 16/2011. LP ke Krimsus Polda. Sudah ada penyidik divonis 6 bulan karena usir LBH di PN Jaksel 2023.[Nama][alasan]

6. Kenapa Penyidik Sering Nolak?

1. Gak update hukum: Banyak penyidik masih pikir “bantuan hukum = advokat”. Padahal UU 16/2011 udah 13 tahun.

2. Takut kasusnya “kalah”: Ada oknum sengaja BAP tanpa pendamping biar gampang ditekan.

3. Gak kenal BPHN: Dikira LBH = LSM abal-abal.

Tugas kamu sebagai Paralegal RHI: Edukasi penyidik. Bawa print Pasal 20 UU 16/2011 di tas. Kasih lihat kalau dilarang.

Kesimpulan Tegas:

1. Paralegal BPHN = legal 100% dampingi BAP. Dasar: UU 16/2011 Pasal 14.

2. Penyidik yang melarang = tindak pidana. Dasar: UU 16/2011 Pasal 20. Ancamannya 1 tahun penjara.

3. Syaratnya: STP + Sertifikat Paralegal + LBH Akreditasi. Gak lengkap = kamu yang salah.

Kamu pernah diusir penyidik pas dampingi klien?* Ceritain kronologinya. Tak buatin draft Laporan ke Propam + BPHN biar penyidiknya diklat ulang UU Bantuan Hukum.