JAKARTA.RHI.web.id – DPP Rumah Hukum Indonesia (RHI) bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia dan LBH Surya Kusuma, resmi menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan III.

Kegiatan yang dilaksanakan secara online ini diikuti oleh 65 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia. Sabtu 18 April 2026.

Partisipasi Luas dari Seluruh Nusantara

Antusiasme masyarakat terhadap pentingnya akses keadilan terlihat dari banyaknya peserta yang hadir mewakili daerahnya, meliputi 12 Provinsi:

– Provinsi Jawa Timur – Provinsi Papua Barat Daya – Provinsi Sulawesi Selatan – Provinsi Sulawesi Tengah – Provinsi Gorontalo – Provinsi Sumatera Barat – Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Kalimantan Barat – Provinsi Banten – Provinsi Kalimantan Utara – Provinsi Jambi – Provinsi Riau

Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai hari Jumat, 17 April s/d 19 April 2026, pukul 07.30 – 16.30 WIB. Setelah mengikuti pelatihan tatap muka, peserta akan melanjutkan program Magang Aktualisasi Advokat Non-Litigasi selama 3 (tiga) bulan. Bagi yang dinyatakan lulus, berhak menyandang gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid).

Tujuan dan Kurikulum Pelatihan

Pelatihan ini dirancang khusus untuk membekali peserta sebagai Advokat Non-Litigasi dengan pengetahuan dan keterampilan hukum dasar, guna membantu masyarakat mengakses keadilan.

Materi yang disampaikan merujuk pada pedoman Kurikulum Kompetensi Paralegal yang disusun oleh Mahkamah Agung, Lembaga Administrasi Nasional RI, dan BPHN, yang terbagi dalam tiga bidang utama:

1. Bidang Pengetahuan Hukum Dasar

Mencakup pemahaman mendasar mengenai:

– Pengantar Hukum dan Demokrasi, Prinsip Negara Hukum, dan Nilai Kepancasilaan.

– Hierarki peraturan perundang-undangan dan fungsi lembaga negara.

– Sistem Hukum Indonesia serta Hak Asasi Manusia (HAM).

– Isu gender, perlindungan kelompok rentan, serta hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara.

2. Bidang Keterampilan Praktis (Keparalegalan)

Fokus pada kemampuan teknis yang siap diterapkan, meliputi:

– Teknik Advokasi Non-Litigasi dan strategi pendampingan kasus di luar pengadilan.

– Teknik Mediasi dan Negosiasi untuk penyelesaian sengketa.

– Legal Drafting atau penyusunan dokumen hukum, laporan, dan kronologis kasus.

– Teknik komunikasi dan konsultasi hukum yang efektif.

3. Bidang Profesionalisme dan Etika

Menanamkan integritas kerja melalui:

– Pemahaman Etika Profesi Paralegal.

– Penegasan batasan peran sebagai Advokat Non-Litigasi agar tidak melampaui kewenangan Advokat Litigasi.

Ketua Panitia Penyelenggara, Satriya Nugraha, S.P., CPLA (Ketua DPD RHI Kota Malang), menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menjelaskan bahwa CEO DPP RHI, Dr. Dwi Nurachman, S.H., M.H., serta Direktur LBH Surya Kusuma, Dr. Miftakhul Muin, S.H., M.H., C.M., sangat mendukung penuh pelaksanaan Diklat Paralegal Nasional ini di tengah kesibukan mereka.

Sementara itu, Sekjend DPP RHI yang juga bertindak sebagai moderator, Ramli Achmad Rifai, S.Kom., M.M., CPLA, dalam sambutan penutupnya berharap agar seluruh ilmu yang didapat dapat langsung diaplikasikan di masyarakat.

“Kami berharap para peserta bisa mengaplikasikan dan mengembangkan ilmunya sesuai arahan dari para narasumber yang handal,” ujarnya.

Adapun narasumber yang memberikan materi antara lain berasal dari BPHN seperti Dr. Azhari, S.H., M.H., Dr. R. Syafaat Habibi, S.H., M.H., Sekretaris DPD RHI Kota Malang Aswin Amirullah, S.H., M.H., serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum kompeten lainnya.