Labuhan Bajo, Wartadetik.com – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar aanmaning atau teguran sebelum pelaksanaan eksekusi dalam perkara sengketa lahan di kawasan Bukit Silvya, Wae Cicu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (11/8/2026).

Aanmaning kedua ini merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan Oktafianus Leo terkait putusan perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, proses tersebut belum sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. PN Labuan Bajo masih melakukan telaah terhadap permohonan baru yang diajukan pemohon sebelum menentukan apakah permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.

Ketua PN Labuan Bajo, Isdaryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan yang diterima pengadilan merupakan permohonan baru yang berkaitan dengan perkara lama, tetapi memiliki materi yang berbeda dari permohonan sebelumnya.

Menurut Isdaryanto, pengadilan telah membentuk tim untuk mempelajari dan menelaah permohonan tersebut. Tim tersebut melibatkan Ketua, Wakil Ketua, serta tim telaah di lingkungan PN Labuan Bajo.

Proses tersebut diawali dengan aanmaning dengan memanggil pihak pemohon dan termohon untuk mendengarkan keterangan sekaligus mengklarifikasi materi permohonan.
Isdaryanto menegaskan bahwa proses aanmaning belum berarti pengadilan telah memutuskan eksekusi dapat dilaksanakan.

Setelah proses telaah selesai, PN Labuan Bajo masih akan melakukan penelitian pra-eksekusi melalui constatering, yakni pemeriksaan dan pencocokan objek lahan yang dimohonkan untuk dieksekusi dengan kondisi objek di lapangan. Tahapan tersebut nantinya dapat melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan kesesuaian objek yang dimohonkan dengan data serta kondisi faktual di lapangan.

Dengan demikian, hasil aanmaning kedua pada Selasa (11/8/2026) belum menjadi keputusan final mengenai dapat atau tidaknya eksekusi dilaksanakan.
Kuasa hukum Termohon Aanmaning/Tergugat 10 dan 11, Ferdinandus Angka, S.H., mengatakan penjelasan Ketua PN Labuan Bajo dalam aanmaning kedua telah menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini diajukan pihak termohon.

“Pertama, hari ini sebetulnya yang menjadi pertanyaan kami selama ini sudah dijawab oleh Pak Ketua Pengadilan. Semua pertanyaan kami jadi cukup jelas,” kata Ferdinandus kepada wartawan seusai proses aanmaning.
Menurut Ferdinandus, permohonan eksekusi terbaru berbeda dengan permohonan sebelumnya. Jika permohonan terdahulu diajukan terhadap keseluruhan objek, permohonan terbaru disebut hanya menyasar sebagian bidang tanah.

“Penetapan yang lama itu atas dasar permohonan yang lama yang dilakukan oleh pemohon yang sama, dan itu untuk keseluruhan. Nah, sekarang ini ada permohonan baru. Dan permohonan yang baru ini bukan keseluruhannya, tapi sebagian bidang tanah,” ujarnya.

Ferdinandus menegaskan proses yang sedang berlangsung belum dapat dimaknai sebagai pelaksanaan eksekusi.
“Ini belum eksekusi. Ini masih aanmaning, artinya masih ada telaah dulu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa setelah telaah dilakukan, pengadilan masih akan melanjutkan dengan constatering sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Setelah telaah itu, ada lagi dilakukan constatering. Setelah itu nanti baru ada penetapan,” ujar Ferdinandus.
Karena itu, Ferdinandus mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah hasil telaah tersebut nantinya akan ditindaklanjuti ke tahap eksekusi atau kembali pada status non-eksekutabel seperti penetapan sebelumnya.

“Apakah nanti hasil telaahnya itu ditindaklanjuti untuk eksekusi, atau kembali seperti penetapan sebelumnya (non-executable)? Nah, itu yang belum tahu,” katanya.

Ferdinandus menyatakan pihaknya tetap menghormati proses yang sedang dilakukan PN Labuan Bajo dan percaya pengadilan akan menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami yakin dan percaya bahwa Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo pasti akan bertindak profesional dan pasti tercapai keadilannya,” ujarnya.
Dalam aanmaning kedua tersebut, seluruh pihak yang berkepentingan disebut telah dipanggil. Namun, tidak seluruh termohon hadir dalam proses tersebut.

Ferdinandus mengatakan dirinya hadir sebagai kuasa hukum Tergugat 10 dan 11. Selain itu, hadir pula Termohon Eksekusi 1 Cornelia Sisilia Rihi bersama kuasa hukumnya, Andy Soemarjono.
Menurut Ferdinandus, berdasarkan penjelasan jurusita, seluruh pihak telah dipanggil untuk mengikuti proses aanmaning.

“Yang dipanggil memang hari ini tadi semua. Hanya yang hadir hari ini tadi, kebetulan saya hanya terima kuasa dari Tergugat 10 dengan Tergugat 11,” katanya.
Ia mengatakan ketidakhadiran termohon tidak menghentikan proses aanmaning.
“Anmaning ini kan sebetulnya tidak wajib harus hadir. Kalau termohon mau hadir, hadir. Kalaupun dia tidak hadir, tetap dilanjutkan. Itu prinsipnya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon Eksekusi 1, Andy Soemarjono, membenarkan bahwa hasil aanmaning kedua masih berada dalam tahap telaah Ketua PN Labuan Bajo.
“Kurang lebih seperti itu,” kata Andy.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan mengambil keputusan secara adil.

“Insya Allah yakin,” ujarnya.
Sementara itu, Cornelia Sisilia Rihi mengatakan dirinya menerima penjelasan yang disampaikan dalam proses aanmaning. Namun, ia masih mempertanyakan objek sertifikat yang menjadi sasaran permohonan eksekusi terbaru.

Cornelia mengaku sempat menanyakan kepada hakim mengenai nomor sertifikat yang dimohonkan untuk dieksekusi.
“Saya bertanya, yang mau dieksekusi itu sertifikat yang nomor berapa?” kata Cornelia.
Menurut Cornelia, dirinya mendapat jawaban bahwa sertifikat yang dimaksud adalah SHM Nomor 118.
“Itu Pak Hakimnya menjawab sama saya, 118. Karena sertifikat nomor 118 itu, saya ini pemilik tanahnya,” ujarnya.
Pernyataan Cornelia tersebut merupakan versi dan keberatan dari pihak termohon. Status kepemilikan, objek yang dimohonkan untuk dieksekusi, serta kesesuaiannya dengan amar putusan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang ditelaah pengadilan.

Sengketa tersebut sebelumnya memasuki proses aanmaning pada 29 Juli 2026, menyusul permohonan eksekusi Oktafianus Leo atas putusan perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj.
Dalam proses sebelumnya, pihak termohon mengajukan keberatan karena objek sengketa pernah dinyatakan non-eksekutabel melalui Penetapan Ketua PN Labuan Bajo Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj tertanggal 24 Maret 2025.

Pihak termohon menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada hasil constatering yang menemukan sedikitnya 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pihak lain berada dalam hamparan objek sengketa.

Termohon juga mempersoalkan permohonan eksekusi terbaru yang disebut hanya menyasar SHM Nomor 499 dan SHM Nomor 1118, sementara amar putusan berkaitan dengan lahan seluas 10 hektare.

Keberatan tersebut merupakan dalil hukum dari pihak termohon dan masih menjadi bagian dari proses telaah pengadilan.
Dalam penjelasannya, Ketua PN Labuan Bajo Isdaryanto juga menegaskan komitmen pengadilan untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut.

Ia meminta seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, tidak melakukan pendekatan kepada aparatur pengadilan, hakim maupun staf yang berkaitan dengan perkara. Pengadilan juga mengingatkan para pihak agar menghindari segala bentuk suap maupun gratifikasi.

Menurut Isdaryanto, para pihak memiliki hak hukum yang sama untuk memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme resmi serta pembuktian berdasarkan hukum.
PN Labuan Bajo juga menepis isu adanya intervensi atau petunjuk dari pihak internal maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait permohonan eksekusi tersebut.

Pengadilan menegaskan tidak memiliki kewenangan memberikan petunjuk mengenai materi perkara kepada para pihak dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara netral.

Dengan demikian, aanmaning kedua pada Selasa (11/8/2026) belum menghasilkan keputusan untuk melaksanakan eksekusi. PN Labuan Bajo masih melakukan telaah terhadap permohonan baru tersebut.

Tahapan berikutnya akan mencakup penelitian pra-eksekusi melalui constatering atau pemeriksaan dan pencocokan objek di lapangan. Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, pengadilan akan menentukan apakah permohonan eksekusi dapat dilanjutkan atau tidak.

Sengketa lahan di kawasan Bukit Silvya, Wae Cicu, hingga kini masih berada dalam proses hukum, sementara masing-masing pihak tetap mempertahankan hak dan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Penulis: Emanuel