LABUAN BAJO – Wartadetik.com –Sengketa lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Rabu (29/7/2026) melaksanakan proses aanmaning atau teguran sebelum eksekusi dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj.
Proses tersebut merupakan tahapan dalam hukum acara perdata yang dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Namun, pelaksanaan aanmaning kali ini memunculkan perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan termohon eksekusi.
Kuasa Hukum Penggugat: Aanmaning Merupakan Tahapan Wajib Sebelum Eksekusi
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Hajenang, menjelaskan bahwa aanmaning merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata, di mana Ketua Pengadilan memberikan teguran kepada pihak termohon agar secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan.
“Proses yang berjalan saat ini adalah aanmaning. Dalam hukum acara perdata, Ketua Pengadilan memberikan teguran kepada para termohon eksekusi agar secara sukarela menyerahkan objek sengketa sebagaimana amar putusan sebelum dilakukan tindakan eksekusi,” kata Hajenang.
Menurutnya, Ketua PN Labuan Bajo juga membuka kesempatan kepada para pihak untuk menempuh penyelesaian secara damai melalui mediasi.
Namun, Hajenang menyebut hingga saat ini pihak termohon belum menunjukkan kesediaan untuk melakukan komunikasi maupun penyelesaian secara sukarela.
“Sejak awal kami tidak pernah menutup peluang untuk bermediasi. Akan tetapi, hingga kini tidak ada komunikasi ataupun pertemuan dari pihak termohon. Bahkan selama proses persidangan mereka juga tidak pernah hadir,” ujarnya.
Terkait objek sengketa, Hajenang menegaskan tidak terdapat perubahan lokasi tanah yang disengketakan.
“Lokasinya tetap sama. Yang berbeda hanya luas area yang dimohonkan dalam pelaksanaan eksekusi. Permohonan kali ini mencakup dua objek yang masih berada dalam satu hamparan lahan sekitar 10 hektare,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh termohon eksekusi, mulai dari Termohon I hingga Termohon XIV, telah dipanggil oleh pengadilan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut diundang dalam proses tersebut.
Dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya Termohon XI yang hadir melalui kuasa hukumnya, Amelia Maulina Suryanto.
Menurut Hajenang, apabila penyelesaian secara sukarela tidak tercapai, maka proses eksekusi akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Termohon XI dari Erlan Yusran & Associates secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Ketua PN Labuan Bajo atas pelaksanaan aanmaning dalam perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Lbj juncto Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Erlan Yusran, Toding Manggasa, dan Ferdinandus Angka mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan aanmaning tersebut.
Dalam surat keberatan tertanggal 29 Juli 2026, mereka menyatakan bahwa permohonan eksekusi sebelumnya telah melalui proses konstatering pada Januari 2025.
Menurut pihak termohon, hasil pemeriksaan lapangan saat itu menemukan adanya 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pihak ketiga yang berada di dalam kawasan objek sengketa dan para pemegang sertifikat tersebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum termohon menyebut Ketua PN Labuan Bajo sebelumnya telah menerbitkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj tertanggal 24 Maret 2025 yang menyatakan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel).
Persoalkan Permohonan Eksekusi terhadap Dua Sertifikat
Dalam keberatannya, pihak termohon juga mempertanyakan permohonan eksekusi terbaru yang hanya diarahkan terhadap dua bidang tanah, yakni SHM Nomor 499 dan SHM Nomor 1118 atas nama klien mereka.
Menurut kuasa hukum termohon, kedua bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 38.224 meter persegi atau sekitar 3,8 hektare, sedangkan amar putusan perkara menyebut objek sengketa seluas kurang lebih 10 hektare.
Mereka berpendapat terdapat perbedaan mengenai luas maupun batas-batas objek antara amar putusan dengan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan alasan dilaksanakannya kembali proses aanmaning, mengingat sebelumnya telah terdapat penetapan yang menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi.
Nilai Aanmaning Kedua Tidak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum termohon juga berpendapat bahwa pelaksanaan aanmaning untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara perdata.
Mereka mengacu pada Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg mengenai mekanisme teguran sebelum eksekusi. Menurut mereka, proses tersebut telah dilakukan sebelumnya sehingga pelaksanaan aanmaning kembali dinilai tidak memiliki dasar prosedural.
Selain itu, pihak termohon juga mengutip pedoman Mahkamah Agung yang mengatur bahwa objek eksekusi harus memiliki kejelasan mengenai letak, batas, dan luasnya.
Minta Ketua PN Meninjau Kembali Proses Eksekusi
Melalui surat keberatan tersebut, kuasa hukum termohon meminta Ketua PN Labuan Bajo meninjau kembali proses eksekusi terhadap dua sertifikat dimaksud.
Mereka berpendapat bahwa selama masih terdapat perbedaan mengenai objek eksekusi, keberadaan sertifikat milik pihak ketiga, serta adanya penetapan non-eksekutabel sebelumnya, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Sementara itu, pihak pemohon eksekusi tetap berpendapat bahwa proses yang sedang berjalan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait substansi keberatan yang diajukan oleh pihak termohon. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pengadilan maupun perkembangan lebih lanjut dari para pihak yang berperkara.
Penulis : Petrus Jando







