Deli Serdang, Senin,27 juli 2026.
– https://www.wsrtadetik.com. – Polemik terkait lahan garapan yang berada di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan perjuangan masyarakat dalam mempersoalkan lahan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan garapan di kawasan Jalan Pendidikan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada pihak terkait, yakni PTPN I Regional/eks PTPN II Tanjung Morawa dan Dinas Pertanian atau Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk kemudian dimanfaatkan sebagai kawasan lahan ketahanan pangan (Ketapang) melalui program yang melibatkan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral).

Namun, belakangan muncul aksi demonstrasi yang mempersoalkan dan memperjuangkan kembali lahan tersebut. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah yang berada di sekitar lokasi.

Pasalnya, berdasarkan informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat, massa yang ikut dalam aksi demonstrasi tersebut disebut-sebut bukan seluruhnya merupakan warga asli atau masyarakat yang berdomisili di Desa Limau Manis maupun Desa Medan Sinembah. Bahkan, muncul dugaan adanya warga dari sejumlah daerah lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Lebih jauh, beredar pula dugaan bahwa sebagian peserta aksi merupakan massa yang didatangkan atau dibayar oleh oknum-oknum tertentu untuk ikut menyuarakan tuntutan terkait lahan.

Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan secara objektif dan tidak boleh menjadi kesimpulan sepihak tanpa adanya klarifikasi serta penyelidikan dari pihak yang berwenang.
Masyarakat pun meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal antarmasyarakat.

Apalagi, apabila benar lahan tersebut telah memiliki peruntukan baru sebagai bagian dari program ketahanan pangan yang melibatkan pemerintah dan institusi negara, maka seluruh pihak diminta mengedepankan musyawarah, transparansi, serta penyelesaian berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga setempat juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman apabila terdapat dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja mengerahkan massa dari luar wilayah untuk memprovokasi atau memperkeruh situasi. Jika memang terdapat indikasi adanya mobilisasi massa dengan imbalan tertentu, hal tersebut harus diusut secara terang agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan sejarah pengelolaan lahan tersebut, termasuk dasar penyerahan lahan, pihak yang menerima, peruntukan lahan sebagai program ketahanan pangan, serta batas-batas wilayah yang menjadi objek persoalan.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur. Dengan adanya penjelasan resmi, masyarakat dapat mengetahui siapa yang memiliki hak dan kewenangan atas lahan tersebut serta bagaimana mekanisme pemanfaatannya.

“Jangan sampai masyarakat Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah yang selama ini berada di sekitar lokasi justru menjadi korban konflik akibat adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ada persoalan mengenai lahan, selesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan pengerahan massa,” demikian harapan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PTPN I Regional, pihak Kodaeral Angkatan Laut, serta instansi terkait lainnya diharapkan segera duduk bersama untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Demikian pula pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan adanya massa bayaran atau pengerahan warga dari luar wilayah, hingga berita ini diturunkan hal tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau dituding dalam informasi tersebut juga berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

 

Penulis : Romson