SERDANG BEDAGAI, Minggu,9 Agustus 2026 – https://www.wartadetik.com –Aktivitas galian C yang diduga ilegal di kawasan Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu diduga masih terus berjalan meskipun telah menjadi bahan pemberitaan dan keluhan warga. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru mengetahui tetapi belum mengambil tindakan? Sorotan publik pun mengarah kepada jajaran Polres Serdang Bedagai, khususnya Kapolres dan Satreskrim, untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aparat tidak sanggup menghentikan aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
Pengelola Disebut Malah Menantang Pemberitaan Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, pemilik atau pengelola galian C berinisial A, sebagaimana disampaikan sumber, disebut pernah mengatakan:
“Silakan diviralkan atau diberitakan, sudah capek naik berita.”
Jika benar pernyataan tersebut disampaikan, tentu menjadi pertanyaan serius bagi publik. Bagaimana mungkin sebuah kegiatan yang legalitasnya masih dipersoalkan justru menunjukkan sikap seolah tidak takut terhadap sorotan media maupun aparat penegak hukum?
Ada apa sebenarnya?
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban. Apakah kegiatan tersebut memiliki izin lengkap? Siapa pemilik lahannya? Siapa pengelolanya? Ke mana material hasil galian dijual? Apakah seluruh dokumen perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Dan yang paling penting, siapa yang selama ini memberikan rasa aman sehingga aktivitas tersebut diduga tetap berjalan?
Pertanyaan mengenai dugaan “backing” tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat. Jangan sampai hanya menjadi rumor yang berkembang di tengah masyarakat.
Warga: Musim Kemarau, Debu Truk Bikin Resah Warga berinisial B mengaku sangat resah dengan aktivitas kendaraan pengangkut material dari lokasi galian.
Menurutnya, persoalan semakin terasa ketika musim kemarau karena kendaraan pengangkut tanah disebut menyebabkan debu beterbangan ke lingkungan masyarakat.
“Kami sangat resah, apalagi musim kemarau. Banyak debu beterbangan kalau sudah jalan truk angkut tanah,” ujar B. Keluhan masyarakat tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Pemerintah dan aparat terkait harus melihat langsung kondisi di lapangan. Apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
Jangan menunggu sampai masyarakat melakukan aksi protes besar-besaran baru aparat turun tangan. Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
B juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut sudah lama berjalan tersebut belum mendapatkan tindakan tegas.
“Galian C ilegal sudah lama beroperasi, tak tersentuh hukum. Tak mengerti juga Kapolres dan Kasat Reskrim dibiarkan begitu saja. Coba masyarakat kecil melakukan ilegal, langsung cepat ditangkap,” ujarnya. Pernyataan warga tersebut menjadi kritik terhadap persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran hukum sering kali berhadapan dengan aparat secara cepat. Lantas, mengapa aktivitas usaha yang diduga bermasalah justru disebut dapat berlangsung dalam waktu lama?
Tentu pertanyaan tersebut harus dijawab melalui fakta dan pemeriksaan, bukan sekadar bantahan. Kapolres Serdang Bedagai Diminta Jangan Diam
Kapolres Serdang Bedagai diminta segera memberikan penjelasan kepada publik.
Apakah pihak kepolisian sudah mengetahui keberadaan lokasi galian C tersebut? Apakah sudah dilakukan pengecekan? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola? Apakah dokumen perizinannya sudah diperiksa?
Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, apa tindakan hukum yang telah dilakukan? Publik berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut.
Sebab, apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan pemberitaan media, tetapi menyangkut penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.
Bukan Hanya Ditutup, Legalitas Harus Dibongkar Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada lokasi galian.
Aparat terkait juga perlu menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari:
status dan kepemilikan lahan;
legalitas kegiatan pertambangan;
dokumen perizinan yang dipersyaratkan;
persetujuan lingkungan;
sumber material;
tujuan dan pembeli material;
kendaraan pengangkut;
serta dugaan keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pengelola dapat membuktikan bahwa seluruh kegiatan telah memiliki legalitas yang sah, maka pemerintah dan aparat juga harus menjelaskan kepada masyarakat agar tudingan “ilegal” tidak berkembang tanpa dasar.
Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut Diminta Turun Tangan
Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara tidak tinggal diam.
Diminta dilakukan pengecekan dan pengawasan langsung terhadap aktivitas galian C yang dipersoalkan warga di Senayan, Kecamatan Sei Rampah.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan ketentuan hukum.
Pemerintah daerah juga diminta tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari bawah, tetapi melakukan pengawasan lapangan terhadap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas Kasus ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak.
Tidak boleh ada pengusaha yang merasa kebal hukum.
Tidak boleh ada kegiatan yang diduga ilegal berjalan bertahun-tahun hanya karena tidak tersentuh pemeriksaan.
Dan tidak boleh pula masyarakat kecil merasa bahwa mereka hanya menjadi pihak yang wajib taat hukum sementara pelaku usaha tertentu mendapat perlakuan berbeda.
Kalau benar ilegal, hentikan dan proses. Kalau legal, buka dan jelaskan dokumennya. Itulah yang sebenarnya diminta masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola galian C berinisial A maupun Polres Serdang Bedagai belum memberikan penjelasan resmi terkait seluruh dugaan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut tetap terbuka untuk dipublikasikan.
Kini masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji pengawasan.
R.Nainggolan.







