Makassar, 23 Juli 2026 – WartaDetik.com Sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Minasa Upa, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah diduga tidak mengantongi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, bangunan tersebut sebelumnya telah ditelusuri melalui instansi pemerintah setempat. Dari hasil penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa bangunan dimaksud diduga tidak memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, termasuk persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku apabila memang diwajibkan berdasarkan jenis dan skala kegiatan.
Selain dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan lingkungan, hasil pantauan di lokasi juga menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung (safety boots), rompi keselamatan, sarung tangan, serta minimnya pemasangan jaring pengaman pada area pekerjaan yang berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap penyelenggara pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahapan pekerjaan.
Di sisi lain, ketentuan mengenai persetujuan bangunan dan penyelenggaraan bangunan gedung juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum maupun selama proses pembangunan berlangsung.
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan daerah, termasuk potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila kewajiban perizinan dan administrasi tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh jaminan bahwa setiap pembangunan dilaksanakan sesuai aturan hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan tidak diterapkannya standar K3 berpotensi menempatkan para pekerja pada risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi. Penggunaan alat pelindung diri (APD) merupakan kewajiban yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya selama proses konstruksi. Apabila ketentuan tersebut diabaikan, maka keselamatan pekerja dapat terancam dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Di tengah pembangunan tersebut, sejumlah warga juga mempertanyakan legalitas proyek karena diduga belum memiliki dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masyarakat berharap setiap pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Kota Makassar dilakukan secara transparan, memenuhi seluruh persyaratan perizinan, serta mengutamakan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan penelusuran awak media, pihak yang disebut bertanggung jawab atas pembangunan tersebut pernah dimintai konfirmasi. Namun, menurut informasi yang diperoleh, yang bersangkutan justru menyampaikan bahwa awak media tidak berhak mempertanyakan legalitas bangunan tersebut.
Sikap tersebut sangat disayangkan mengingat pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik melalui kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang.
Oleh karena itu, awak media berharap Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan ruko tersebut, termasuk menelusuri kelengkapan dokumen perizinan, persetujuan lingkungan apabila diwajibkan, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila relevan, serta kepatuhan terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, melindungi keselamatan para pekerja, menjaga hak masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pemilik, penanggung jawab proyek, maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Red







