MAKASSAR – Wartadetik.com – 8 Juli 2026 – Hasil penelusuran awak media di lokasi proyek pembangunan Yang Berlokasi Di BTN Minasa Upa yang diduga merupakan bangunan rumah toko (ruko) menemukan adanya aktivitas pembangunan yang masih berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi proyek atau papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada pihak yang mengaku bertanggung jawab terhadap pembangunan tersebut, dijelaskan bahwa papan informasi sebelumnya telah rusak atau robek akibat terpapar hujan dan panas, sehingga saat ini tidak lagi terpasang di lokasi proyek.
Dalam proses konfirmasi, pihak penanggung jawab juga meminta awak media memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers. Selain itu, pihak tersebut meminta izin untuk mendokumentasikan KTA awak media, Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena dokumentasi identitas wartawan merupakan hak yang memerlukan persetujuan dari pemilik identitas.
Saat ditanya mengenai legalitas bangunan, pihak penanggung jawab menyatakan agar awak media mengonfirmasi langsung kepada Dinas Tata Ruang, Lurah, maupun Camat mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Selain tidak ditemukannya papan informasi proyek, hasil pantauan awak media juga memperlihatkan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm keselamatan, rompi kerja, sepatu pelindung (safety shoes), serta perlengkapan keselamatan lainnya yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Apabila benar pembangunan tersebut dilakukan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum memperoleh izin sebagaimana dipersyaratkan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk kewajiban memperoleh PBG sebelum pembangunan dilaksanakan.
Sementara itu, terkait dugaan tidak diterapkannya standar keselamatan kerja, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi menerapkan standar keselamatan bagi seluruh pekerja di lokasi proyek.
Awak media berharap Dinas Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketenagakerjaan, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas pembangunan serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja demi menjamin kepastian hukum dan keselamatan para pekerja.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengelola proyek, kontraktor pelaksana, pemilik bangunan, maupun Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Tata Ruang, DPMPTSP, Dinas Ketenagakerjaan, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, pemberitaan dapat disajikan secara berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Red







