WARTADETIK.COM.ARTIKEL – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bukan lagi persoalan yang terjadi di satu atau dua daerah. Fenomena ini telah menjadi isu nasional yang terus berulang, menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Di berbagai wilayah, aktivitas ekstraksi bahan tambang kerap berhadapan dengan masalah yang serupa, mulai dari eksploitasi lingkungan, lemahnya pengawasan, hingga benturan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan ekologis. Padahal, pembangunan yang berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Tidak dapat dipungkiri, sektor pertambangan memiliki kontribusi terhadap pembangunan, khususnya dalam penyediaan material untuk kebutuhan infrastruktur. Namun, ketika aktivitas tersebut dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan, dampak yang ditimbulkan dapat jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.
Hilangnya kawasan resapan air, perubahan bentang alam, meningkatnya risiko bencana, hingga munculnya konflik sosial merupakan konsekuensi yang sering kali menyertai aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara baik. Sejumlah kasus longsor di area tambang dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa pengawasan dan penerapan standar keselamatan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Tragedi longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, misalnya, kembali mengingatkan publik tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan. Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian pemerintah terhadap aktivitas tambang yang berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan.
Persoalan serupa kini menjadi perhatian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Aktivitas galian C yang berada di sekitar kawasan Asta Tinggi menimbulkan kekhawatiran karena lokasinya berdekatan dengan kompleks makam raja-raja Sumenep yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting bagi masyarakat Madura.
Sejumlah laporan media dan informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sekitar kawasan tersebut. Selain berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan, aktivitas tambang juga disebut menyebabkan meningkatnya lalu lintas kendaraan berat yang melintasi jalan desa dan berdampak pada kerusakan sejumlah ruas jalan yang digunakan masyarakat.
Berdasarkan sejumlah laporan yang beredar serta hasil pengamatan lapangan dari berbagai pihak, area yang terdampak disebut mencapai sekitar 10 hektare kawasan bukit karst. Aktivitas pertambangan tersebut juga disebut berada sekitar 130 meter dari batas luar kawasan Asta Tinggi.
Apabila kondisi tersebut benar terjadi dan berlangsung tanpa pengendalian yang memadai, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan semata. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan bentang alam serta kelestarian kawasan yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Sumenep.
Dalam konteks ini, peran pemerintah menjadi sangat penting. Negara tidak boleh hadir hanya ketika kerusakan telah terjadi. Pengawasan, penegakan regulasi, dan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis maupun budaya harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.
Persoalan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi juga tidak seharusnya menjadi alasan terhambatnya upaya perlindungan lingkungan. Meskipun pengelolaan dan perizinan pertambangan berada dalam kewenangan tertentu sesuai regulasi yang berlaku, koordinasi antarlembaga tetap diperlukan untuk memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Polemik galian C di sekitar Asta Tinggi setidaknya memperlihatkan tiga persoalan utama. Pertama, kepentingan ekonomi yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Kedua, ancaman ekologis yang muncul akibat perubahan bentang alam dan berkurangnya fungsi lingkungan. Ketiga, tantangan tata kelola yang muncul ketika pengawasan tidak berjalan secara optimal.
Ketiga aspek tersebut harus ditempatkan secara seimbang. Pembangunan memang membutuhkan material dan investasi, tetapi keberlanjutan lingkungan juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Asta Tinggi bukan sekadar kawasan geografis. Ia merupakan bagian dari identitas sejarah dan warisan budaya Kabupaten Sumenep yang memiliki nilai penting bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Karena itu, upaya menjaga kawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan tidak semestinya dimaknai sebagai upaya mengambil sebanyak mungkin sumber daya alam yang tersedia. Pembangunan harus diarahkan pada terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pelestarian warisan budaya.
Sebab ketika sumber daya alam habis dieksploitasi, aktivitas ekonomi dapat berhenti. Namun kerusakan lingkungan yang ditinggalkan berpotensi menjadi beban panjang yang harus ditanggung oleh generasi berikutnya.







