Jakarta.RHI.web.id – Memiliki sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) bukan hanya sekadar memiliki status atau gelar kehormatan. Di balik pengakuan negara tersebut, terdapat beban tugas, wewenang, dan tanggung jawab besar yang harus diemban.
Sebagai ujung tombak akses keadilan di masyarakat, seorang Paralegal memiliki peran yang sangat spesifik dan diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja sebenarnya yang boleh dan harus dilakukan oleh seorang CPLA?
Tugas dan Wewenang Paralegal CPLA
Berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021, tugas utama seorang Paralegal adalah membantu Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan pelayanan hukum. Secara rinci, tugas dan wewenang tersebut meliputi:
Memberikan Informasi dan Konsultasi Hukum
Paralegal berwenang memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban hukum klien, serta menjelaskan alur proses hukum yang akan dijalani. Mereka menjadi “jembatan” yang menerapkan bahasa hukum yang rumit menjadi bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam.
Menyusun Dokumen Hukum Sederhana
Salah satu keterampilan utama yang dimiliki CPLA adalah kemampuan membuat surat-surat hukum. Mereka dapat membantu masyarakat menyusun:
– Surat kuasa
– Surat pernyataan
– Surat pemberitahuan
– Draf gugatan atau permohonan sederhana
– Dokumen administrasi hukum lainnya
Mendampingi dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
Paralegal memiliki wewenang mendampingi klien dalam proses penyelesaian masalah di luar pengadilan, seperti:
– Mediasi
– Negosiasi
– Konsiliasi
– Pendampingan di tingkat desa atau kelurahan (musyawarah mufakat)
Melakukan Investigasi dan Pengumpulan Bukti
Sebelum sebuah kasus dibawa ke meja hijau atau ditangani oleh Advokat, Paralegal bertugas melakukan verifikasi awal. Ini termasuk mencari fakta, mewawancarai saksi, mengumpulkan alat bukti, dan membuat laporan kasus yang nantinya diserahkan kepada penanggung jawab hukum.
Pendampingan Hukum
Dalam batasan tertentu dan di bawah supervisi, Paralegal dapat mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat tidak mampu atau marjinal.
Tanggung Jawab dan Kewajiban
Selain tugas, seorang pemegang sertifikat CPLA juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab profesi, antara lain:
✅ Wajib bekerja di bawah supervisi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang sah.
✅ Menjaga kerahasiaan identitas dan data klien (prinsip attorney-client privilege berlaku juga bagi Paralegal).
✅ Bertindak jujur, objektif, dan tidak memihak.
✅ Menolak menangani kasus yang bertentangan dengan hukum atau bertujuan merugikan pihak lain secara tidak adil.
✅ Mengikuti pengembangan kompetensi agar pengetahuan hukumnya selalu update.
✅ Menjunjung tinggi kode etik profesi yang telah ditetapkan.
Gelar CPLA memberikan kekuatan legal untuk berkarya di dunia hukum, namun dibarengi dengan tanggung jawab yang besar. Tugas mereka adalah mempermudah masyarakat mengerti hukum, membantu administrasi.
Dan mendampingi penyelesaian masalah, sementara Advokat tetap memegang peran sebagai penanggung jawab utama dalam strategi hukum dan proses peradilan.
Dengan memahami batasan dan peran ini, seorang Paralegal dapat bekerja secara profesional, aman, dan benar-benar menjadi solusi bagi kesulitan hukum masyarakat.





