WARTADETIK
Satuan Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perkara Pilihan (Satres PPA dan PPO) Polres Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2026), dipimpin langsung oleh Kasatres PPA dan PPO, AKP Romawati Lela, SH.
Kasus bermula saat kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak asusila yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial DAA (17 tahun), yang masih berstatus pelajar.
Sementara pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah ayah kandung korban sendiri, berinisial AS (49 tahun), yang bekerja sehari-hari sebagai tukang jahit.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka berstatus duda cerai hidup dan tinggal satu kamar kos bersama anak kandungnya itu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering melihat korban tidak memakai pakaian lengkap atau hanya berbalut handuk saat berganti pakaian.
Kondisi itulah yang kemudian memicu nafsu bejat tersangka hingga berani melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak sendiri.
“Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Akibat perbuatan keji itu, saat ini korban diketahui sedang hamil sekitar empat bulan,” ungkap AKP Romawati Lela.
Segera setelah laporan diterima, tim Satres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kejadian.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita barang bukti berupa kaos pendek berwarna putih serta celana pendek berwarna coklat yang digunakan tersangka saat beraksi.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini, tersangka telah diamankan di kantor Satres PPA dan PPO Polres Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Secara hukum, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 473 Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
AKP Romawati menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dialami korban.
Penanganan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan pendampingan khusus agar korban merasa aman dan dapat menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Satres PPA dan PPO Polres Sidoarjo yang kini berdiri sendiri dan terpisah dari Satreskrim juga menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terpadu satu atap.
Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional demi perlindungan maksimal bagi korban.
“Jika ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, kami akan sampaikan kembali kepada publik,” tutup AKP Romawati.







