WARTADETIK

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus yang berkelok-kelok dan memanfaatkan ketidaktahuan seorang pelajar berusia 16 tahun terungkap di Kabupaten Takalar. Seorang warga melaporkan Muhammad Titan Ferdiansyah (20 tahun), warga Dusun Bila-bilaya, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, ke pihak kepolisian akibat perbuatannya yang diduga merugikan korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Laporan ini disampaikan oleh orang tua korban yang merasa sangat dirugikan sekaligus khawatir atas dampak psikis yang dialami anaknya, Sayye Akbar Al-Aidit, pelajar berusia 16 tahun yang beralamat di Dusun Cikoang, Desa Lakatong, Kecamatan Laikang. Kasus bermula dari perkenalan sekolah yang berubah menjadi jaring penipuan berlangsung lama sejak tahun 2023 hingga awal 2026. Rabu 3 Juni 2026.

Bermula Niat Beli HP, Terjebak Lingkaran Tipu

Kronologi berawal pada tahun 2023, saat korban yang saat itu masih bersekolah di SMP Negeri 3 Marbos berkenalan dengan terlapor yang merupakan pelajar SMK 5 Takalar.

Hubungan keduanya berjalan akrab hingga pada suatu saat, terlapor menawarkan penjualan satu unit HP Rog Phone 7 warna hitam miliknya seharga Rp6.000.000. Alasan yang dikemukakan, terlapor memiliki dua unit HP serupa dan ingin menjual salah satunya.

Tertarik dengan harga yang dianggap murah, tanpa sepengetahuan orang tua, korban mengambil uang tunai dari usaha toko orang tuanya sebesar Rp4.000.000.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke konter milik Sdr. Aldi untuk diisikan ke akun Dana dengan nomor 0838 9735 5579. Setelah saldo terisi, korban langsung mentransfer ke nomor akun Dana milik terlapor di nomor 0858 2216 7060.

Meskipun notifikasi transfer masuk terbukti, terlapor justru bersikeras menyatakan uang belum diterima dan menolak menyerahkan barang yang dijual.

Di titik inilah modus penipuan mulai diperluas. Alih-alih menyelesaikan masalah, terlapor justru memberikan ide kepada korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) guna melengkapi kekurangan uang pembelian HP tersebut.

Terjebak Pinjol, Identitas Dimanfaatkan

Dengan harapan masih bisa mendapatkan HP yang dijanjikan dan rasa takut akibat tekanan dari terlapor, korban menyetujui usulan tersebut. Kesepakatan yang dibangun saat itu adalah: korban yang akan membayar angsuran, namun identitas yang digunakan untuk pendaftaran aplikasi pinjol adalah milik terlapor.

Saat itu, terlapor meyakinkan korban bahwa dana yang akan dicairkan hanya sebesar Rp4.800.000. Namun, setelah dinyatakan cair, terlapor kembali beralasan belum bisa menyerahkan HP dengan alasan sedang mengurus pemulihan akun Dana miliknya.

Terlapor terus meyakinkan korban bahwa barang pasti diserahkan, sehingga korban terus melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.

Pembayaran dilakukan dengan cara korban mengirimkan uang atau memberikan secara tunai kepada terlapor, dengan alasan karena identitas yang terdaftar di aplikasi adalah nama terlapor.

Besar pembayaran bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp4.000.000 setiap kali transaksi, dilakukan mingguan atau bulanan, dan berlangsung terus-menerus dari tahun 2023 hingga Februari 2026.

Selama periode tersebut, korban mengambil uang pembayaran dari hasil penjualan warung milik orang tuanya secara diam-diam. Setelah dihitung-hitung, total uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai angka fantastis, yakni Rp53.000.000.

Modus “Uang Pending” & Permintaan Biaya Pengurusan

Kejanggalan makin terlihat ketika korban bercerita bahwa terlapor pernah mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp22.000.000 ke rekening korban, namun dikatakan dalam status “pending” atau tertahan.

Terlapor kemudian beralasan uang tersebut harus diurus agar bisa cair, dan meminta uang tunai kepada korban sebagai biaya administrasi atau pengurusan rekening.

Berulang kali permintaan uang tunai ini terjadi dengan alasan yang sama. Menurut pengakuan korban, uang yang diminta untuk keperluan “pengurusan” ini saja telah mencapai angka Rp40.000.000. Namun, hingga saat ini, uang yang dikatakan sudah dikirimkan sebesar Rp22.000.000 itu tidak pernah diterima atau dicairkan ke tangan korban maupun orang tuanya.

Jika ditotal, uang yang telah dikeluarkan keluarga korban akibat dugaan penipuan ini mencapai sekitar Rp93.000.000.

Diancam Akan Dikeroyok Jika Tidak Bayar

Kondisi korban semakin mencemaskan karena tidak hanya rugi materi. Orang tua melaporkan bahwa anaknya sering mendapatkan ancaman dari terlapor. Korban kerap diancam akan dikeroyok jika berhenti memberikan uang angsuran.

Terlapor juga kerap beralasan bahwa dirinya terus ditagih oleh penagih utang pinjol, sehingga memaksa korban untuk terus memberi uang. Bahkan, sempat terjadi momen di mana korban diminta membelikan pulsa oleh terlapor dengan alasan ingin berbicara langsung dengan penagih tersebut.

Namun, saat telepon dihubungkan, pihak yang diklaim penagih itu tidak pernah mengangkat telepon, yang semakin menguatkan dugaan bahwa itu hanya akal-akalan belaka.

Kini, orang tua korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian Resor Takalar. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, memanfaatkan kedekatan, serta memanfaatkan ketidaktahuan dan usia korban yang masih di bawah umur.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan ini, mengungkap fakta sebenarnya, dan memulihkan hak-hak korban yang telah dirugikan materiil maupun moril akibat ulah terlapor. Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian.