TEGAL – Jateng warta detik .com – 4/07/2026 – Diduga praktik penipuan sistematis oleh agen penyalur Anak Buah Kapal (ABK) di wilayah Kabupaten dan Kota Tegal kini berubah menjadi semakin licin dan menindas. Bukan sekadar iming-iming gaji besar, inti kejahatannya adalah sengaja tidak sanggup memberangkatkan calon pekerja, namun menahan hak milik korban serta memaksa syarat yang tidak masuk akal demi meraup keuntungan.
Berbekal kelemahan pengawasan izin operasional dan celah hukum, sindikat ini bergerak berjejaring tanpa tersentuh hukum. Berikut fakta lengkap pola operasi yang membahayakan warga.
Modus utamanya bukan lagi sekadar janji penghasilan tinggi, melainkan menawarkan penempatan yang sebenarnya tidak ada izin maupun kuota resminya. Akibatnya:
1. Gagal Berangkat Tanpa Kepastian: Calon ABK sudah melunasi biaya administrasi puluhan juta rupiah, namun keberangkatan terus diundur tanpa alasan jelas hingga berbulan-bulan lamanya.
2. Persulitan Pengembalian Hak: Saat korban sadar tertipu dan meminta kembali uang serta dokumen asli, pihak perusahaan justru menolak dan mempersulit dengan berbagai alasan.
3. Paksaan Surat Pengunduran Diri: Perusahaan membuat syarat keliru: memaksa korban menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan “kemauan sendiri” sebagai syarat mutlak agar uang dan dokumen bisa dikembalikan. Padahal kegagalan pemberangkatan sepenuhnya kesalahan pihak agen. Surat ini kelak dipakai untuk menutupi jejak penipuan dan menolak tuntutan hukum.
4. Penahanan Aset Berharga: Tak hanya dokumen identitas, sejumlah calon ABK terpaksa menyerahkan sertifikat rumah maupun tanah sebagai jaminan, dan kini dokumen berharga itu ditahan serta tidak mau dikembalikan oleh perusahaan.
MENGAPA SINDIKAT INI LOLOS DARI HUKUM?
– Beralih Tanggung Jawab: Memanfaatkan celah yurisdiksi, jika terjadi masalah di laut lepas mereka berdalih itu urusan perusahaan asing. Sementara jika gagal memberangkatkan, mereka menyalahkan prosedur yang belum selesai.
– Berganti Identitas: Beroperasi di balik nama komunitas, calo perorangan, atau menginduk pada PT lain. Sekali tercium masalah, perusahaan ditutup dan muncul dengan nama baru.
– Jebakan Surat Perdamaian: Banyak korban terpaksa menuruti syarat paksaan demi mendapatkan kembali dokumen berharga, sehingga laporan dicabut dan pelaku bebas dari proses hukum.
Menanggapi maraknya praktik keji ini, Nawang Elin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Stop Corruption (ISC) BPD Tegal Raya menegaskan:
“Tindakan memaksa korban membuat surat pengunduran diri dan menahan sertifikat rumah serta tanah warga adalah bentuk penipuan berkedok jaminan, bahkan sudah masuk ranah penggelapan aset dan perbudakan modern. Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan menahan dokumen kependudukan maupun aset pribadi calon ABK, apalagi menjadikannya syarat pengembalian uang yang sebenarnya adalah hak penuh korban.”
“Kami mendesak Kepolisian, BP2MI, dan Dinas Perhubungan segera turun tangan. Jangan biarkan warga yang sudah menderita karena gagal berangkat, harus kehilangan hak hukum dan aset berharga sekaligus. ISC akan mengawal setiap kasus ini sampai pelaku dijatuhi sanksi tegas dan seluruh hak korban dikembalikan seutuhnya!”
Meskipun sulit, penegakan hukum pernah terjadi. Polda Jawa Tengah pernah menetapkan tersangka pengurus PT Mandiri Tunggal Bahari terkait kasus serupa.
“Kami mendesak seluruh calon ABK dan keluarga: Jangan menandatangani surat apa pun yang menyatakan kesalahan ada di pihak calon ABK, jangan serahkan sertifikat aset berharga. Segera laporkan jika mengalami pemaksaan atau penahanan dokumen/uang.”
Keadilan tidak boleh dikorbankan demi syarat yang dibuat oleh penipu. Hak milik warga harus dikembalikan seutuhnya tanpa paksaan apa pun.
Oleh; Nawang Elin Ketua LSM ISC BPD Tegal Raya.
Tim liputan Tegal : Slamet







