PINRANG.RHI.web.id – Menghadapi dua perkara hukum di Pengadilan Negeri Pinrang. Dalam proses persidangan tersebut, menemukan adanya ketidakadilan yang sangat mendasar dan kekeliruan fatal dalam putusan hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hingga Mahkamah Agung (MA),” kata Pendamping Hukum Drs.Muh Natsir, SH.,MH.
Putusan-putusan tersebut mengandung kesalahan penerapan hukum atau dikenal dengan istilah Error In Objecto yang sangat nyata dan merugikan rasa keadilan.
Inti Masalah dan Dasar Argumen Hukum
Kekeliruan putusan tersebut berangkat dari penafsiran hukum yang keliru mengenai peraturan perundang-undangan dan pengakuan atas alas hak tanah. Para hakim di tingkat banding maupun kasasi memutus perkara dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971.
Penafsiran yang digunakan oleh hakim menganggap bahwa dengan berlakunya peraturan tersebut, maka dokumen alas hak berupa Kohir Persil dan Buku C/Letter C tidak lagi berlaku atau diakui.
Terhadap hal ini, saya menegaskan argumen hukum sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan PP Nomor 51 Tahun 1971 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 sejatinya hanya mengatur mengenai perubahan batas wilayah administrasi.
Peraturan ini tidak sama sekali menghapus, mencabut, atau membatalkan keberadaan dan kekuatan hukum dari Kohir Persil serta Buku C atau Letter C. Dokumen-dokumen tersebut tetap sah sebagai bukti kepemilikan karena merupakan produk hukum yang sah pada masa berlakunya.
2. Kekuatan Hukum Alas Hak Lama
Kohir Persil dan Buku C/Letter C adalah produk hukum lama yang memiliki kekuatan hukum yang sah dan sempurna.
Hal ini telah diatur dengan tegas dalam:- Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa hak-hak atas tanah yang ada sebelum UUPA berlaku dan diakui sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya, selama tidak bertentangan dengan UUPA.
– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan berdasarkan pendaftaran tanah yang didasarkan pada alas hak yang sah, termasuk alas hak lama seperti Kohir dan Letter C tersebut. Artinya, peraturan ini justru memperkuat kedudukan dokumen lama tersebut sebagai dasar penerbitan sertifikat.
3. Kesalahan Penerapan Hukum (Error In Objecto)
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar maupun Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa alas hak berupa Kohir dan Letter C tidak berlaku karena adanya PP 51 Tahun 1971, adalah sebuah kesalahan penerapan hukum yang nyata atau Error In Objecto.
Kesalahan ini bersifat cacat logika hukum, karena mencampuradukkan peraturan yang mengatur perubahan wilayah dengan peraturan yang mengatur hak kepemilikan materiil atas tanah.
Putusan hakim tersebut telah menyimpang dari aturan hukum yang berlaku dan menutup mata terhadap ketentuan perundang-undangan yang jelas mengakui kekuatan alas hak saya.
Penafsiran yang keliru ini sangat merugikan, mencederai rasa keadilan, dan jelas merupakan kesalahan penerapan hukum yang seharusnya dapat diperbaiki melalui upaya hukum yang tersedia, mengingat cacat hukumnya sangat mendasar.







