MAKASSAR – Wartadetik.com – Polemik mengenai penggunaan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Sulawesi Selatan kembali memanas. Di tengah tudingan adanya dugaan pencatutan nama organisasi dalam gerakan Solidaritas Gowa, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan berbadan hukum AHU Nomor AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017, Nasrun DG Tarang, angkat bicara dan melontarkan tantangan terbuka kepada pihak yang melayangkan tuduhan agar membuktikan seluruh klaimnya secara hukum.
Menurut Nasrun, tuduhan yang berkembang hingga menjadi konsumsi publik dinilai lebih banyak dibangun melalui opini daripada didukung alat bukti yang memiliki kekuatan hukum. Ia menegaskan, organisasi yang dipimpinnya berdiri di atas legalitas yang sah sehingga tudingan pencatutan nama dinilai tidak berdasar apabila tidak disertai bukti autentik
“Sejak awal kami menggunakan nama organisasi yang memiliki pengesahan badan hukum AHU Nomor AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017. Kami tidak pernah mencatut nama organisasi mana pun. Kalau ada yang menuduh sebaliknya, silakan buka dokumen dan dasar hukumnya kepada publik, bukan sekadar membangun opini,” tegas Nasrun, Ahad (2/8/2026).
Ia menilai, dalam negara hukum setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pembuktian. Menurutnya, membangun persepsi publik tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menyesatkan dan mencederai prinsip keadilan.
Nasrun menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak yang melontarkan tuduhan, bukan sebaliknya.
“Tidak bisa seseorang melempar tuduhan, lalu meminta pihak yang dituduh membuktikan dirinya tidak bersalah. Logika seperti itu bertentangan dengan prinsip hukum. Yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada pemberitaan yang memuat tudingan tersebut. Nasrun menyayangkan apabila informasi dipublikasikan tanpa lebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menghilangkan asas keberimbangan yang menjadi prinsip dasar dalam kerja jurnalistik, sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi tidak utuh.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan legalitas organisasi tidak dapat diukur hanya karena adanya kemiripan nama. Yang seharusnya menjadi dasar penilaian adalah dokumen badan hukum resmi yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Legalitas organisasi harus diuji melalui dokumen resmi, bukan melalui asumsi atau persepsi. Jangan membangun kesimpulan hanya karena ada kemiripan nama tanpa melihat fakta administrasi hukumnya,” katanya.
Nasrun juga mempertanyakan klaim kepengurusan DPD LIN Sulawesi Selatan yang belakangan muncul di ruang publik. Ia mengaku tidak pernah mengenal sosok yang disebut sebagai Ketua DPD LIN Sulsel sebagaimana disampaikan dalam tuduhan tersebut.
“Sudah sekitar lima tahun saya membawa nama Lembaga Investigasi Negara. Selama itu saya tidak pernah mengenal Saharuddin sebagai Ketua DPD Sulawesi Selatan. Yang saya ketahui Ketua DPD Sulsel adalah Amir Prabu. Karena itu jangan membuat klaim yang justru membingungkan masyarakat,” ungkapnya.
Ia memastikan keikutsertaan DPD LIN Sulawesi Selatan dalam gerakan Solidaritas Gowa merupakan keputusan internal organisasi yang dipimpinnya dan tidak memiliki keterkaitan dengan kepengurusan organisasi lain yang juga menggunakan nama LIN.
Menutup keterangannya, Nasrun meminta polemik tersebut tidak terus digiring melalui narasi yang belum terbukti secara hukum. Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan fakta dan membuka dokumen legalitas apabila memang memiliki dasar yang kuat.
“Kalau memang memiliki dasar hukum, silakan buka kepada publik agar semua dapat mengujinya secara objektif. Namun jika tidak mampu membuktikan, hentikan tuduhan yang hanya menggiring opini. Ruang publik harus diisi fakta dan bukti, bukan narasi yang belum pernah teruji secara hukum,” pungkasnya.
Red







