MAKASSAR.RHI.web.id – Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LMAPJ-YLBH) yang langsung di dampingi Ketua umum Drs. Muh Natsir, SH.,MH , Amran Supiarto, SH. Andi Bakti, SH.,MH resmi melaporkan dugaan praktik Mafia Tanah dan Mafia Peradilan yang merugikan ahli waris. Laporan ini ditujukan kepada Presiden RI, Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua KPK, hingga Ketua Mahkamah Agung RI. Sabtu 2 Mei 2026.

Laporan ini merupakan pendampingan hukum bagi Ahli Waris Almarhumah Basse Dg. Tjowa Binti Nyau (Muhiddin Dg. Tombong) terkait sengketa tanah seluas ±1,22 Ha dengan Nomor Kohir 226 C 1 Persil 31 D 1 Buku C No. 134, yang terletak di Lompo Ulutau, Kampung Bontoa, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kronologi Putusan yang Dinilai Keliru
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, semula Ahli Waris memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan No.431/Pdt.G/2020/PN.Mks tanggal 18 Oktober 2021.
Dalam putusan tersebut, PT. Parangloe Indah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dinilai menyerobot dan menerbitkan surat keterangan garapan di atas tanah milik ahli waris.
Namun, saat dilakukan upaya hukum Banding, Pengadilan Tinggi Makassar justru mengeluarkan Putusan No.102/Pdt/2022/PT.Mks tanggal 16 Juni 2022 dengan amar putusan N.O (Tidak Dapat Diterima).
Keputusan ini diperkuat melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.4846/K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023. LMAPJ-YLBH menilai putusan MA tersebut sangat keliru, mencederai keadilan, dan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti otentik yang dimiliki ahli waris, sehingga justru menguntungkan PT. Parangloe Indah yang hanya berbasis surat garapan yang diduga “akal-akalan”.
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan
Dalam laporannya, LMAPJ-YLBH menilai perbuatan oknum tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yakni:
– Pasal 2 ayat 1 & Pasal 3: Dugaan memperkaya diri sendiri/orang lain/corporasi dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 12 B: Dugaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, putusan hakim dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan melanggar kode etik, karena mengabaikan bukti kuat berupa Kohir, Surat Keterangan Desa tahun 1964, DHKP, serta keterangan saksi.
Bantahan Hukum: Tidak Ada Error In Objecto
Pihak pelapor juga membedah dalil putusan yang menyatakan adanya Error In Objecto (kesalahan objek) dengan alasan PP No. 51 Tahun 1971.
Analisis Hukum:
1. PP No. 51 Tahun 1971 adalah peraturan tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Maros, bukan peraturan yang menghapuskan hak milik atau Kohir.
2. Kohir, Persil, dan Letter C adalah bukti hak yang sah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3. Yang berubah hanyalah Nomenklatur Wilayah (nama Kelurahan/Kecamatan) akibat pemekaran, namun letak, batas, dan pemilik tanah tetap sama.
4. Yurisprudensi MA No. 3290/K/Pdt/1985 menegaskan bahwa perubahan nama desa/kelurahan tidak menghapus hak atas tanah.
Siapa Pemilik yang Sah?
– Ahli Waris: Memiliki dasar hukum kuat berupa Kohir 226 C1, Surat Keterangan Desa 1964, DHKP, PBB, dan penguasaan fisik sejak tahun 1955.
– PT. Parangloe Indah: Dinilai hanya memiliki surat keterangan garapan yang diterbitkan di atas tanah orang lain tanpa alas hak yang sah, sehingga tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan sesuai PP No. 24 Tahun 1997.
Tuntutan dan Permohonan
LMAPJ-YLBH meminta beberapa tindakan tegas, antara lain:
1. KY: Memeriksa etika Majelis Hakim PT Makassar dan MA yang dianggap keliru memutus perkara.
2. KPK: Menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
3. MA: Melakukan evaluasi putusan dan membatalkan Putusan Kasasi No.4846/K/Pdt/2023 melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) karena bertentangan dengan bukti otentik.
“Kami mendesak agar keadilan dapat ditegakkan kembali. Jangan biarkan mafia tanah dan peradilan terus merampas hak rakyat dengan putusan yang keliru,” tegas pihak LMAPJ-YLBH.







