TAKALAR.RHI.web.id – Penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Galesong Selatan. Dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, pihak kepolisian memilih menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dengan menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur mediasi kekeluargaan. Penandatanganan kesepakatan damai berlangsung di Kantor Polsek Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, pada Jumat (17/4/2026).
Langkah penyelesaian perkara secara damai ini dilakukan dengan berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Dusun Paku, Desa Parambambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Dalam kejadian tersebut, Sdri. Ani Dg. Ngani menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Markus Muda Kondo atau yang akrab disapa Andre di dalam rumah.
Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor diduga melakukan tindak penganiayaan dengan cara meninju korban menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali. Pukulan tersebut tepat mengenai bagian pelipis kiri korban dan mengakibatkan luka robek disertai pendarahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan segera melakukan proses penyelidikan. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian juga mengedepankan pendekatan yang humanis dengan mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam forum mediasi.
Proses mediasi digelar pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wita di Ruang Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim, IPDA Suandi Hasban, S.H., yang didampingi oleh personel AIPDA Awaluddin Wahid.
Dalam pembahasan yang berlangsung, akhirnya tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan masalah ini secara







