WARTADETIK

Di tengah berjalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu agenda utama pemerintah, sejumlah temuan awal yang sedang disidik Kejaksaan Agung mengundang perhatian serius. Sabtu 6 Juni 2026.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, memaparkan analisis mendalam terkait dugaan pola pengelolaan anggaran, keterlibatan yayasan, serta pengadaan barang bernilai triliunan rupiah yang dinilai kurang relevan dengan tujuan inti program.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung memusatkan perhatian pada dua aspek krusial: tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra pelaksana, serta pengadaan barang dalam skala besar.

Menurut Bung Salim, kedua hal ini tidak terpisahkan karena berada dalam satu rantai aliran uang negara.

Salah satu titik paling menonjol yang disorot adalah dugaan peran yayasan dalam mengelola sejumlah dapur SPPG. Berdasarkan data insentif operasional yang beredar, satu dapur SPPG diketahui mendapatkan alokasi sekitar Rp6 juta per hari.

Melalui simulasi perhitungan, jika satu yayasan mengelola 10 dapur, maka aliran dananya mencapai Rp60 juta per hari, setara Rp1,8 miliar per bulan atau Rp21,9 miliar per tahun. Angka ini menjadi jauh lebih besar jika dikalikan dengan jumlah yayasan yang terlibat.

“Jika pola ini terjadi pada sekitar 17 yayasan, maka estimasi perputaran dananya bisa mencapai Rp1,02 miliar per hari, Rp30,6 miliar per bulan, atau Rp372,3 miliar per tahun,” urai Bung Salim, yang juga Asesor BNSP ini.

Ia menegaskan angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan pola insentif yang ada, bukan hasil audit resmi. Namun, struktur ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penunjukan mitra dan mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Hal lain yang menjadi sorotan tajam adalah pengadaan barang dalam jumlah dan nilai sangat besar, meliputi motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.

Total nilainya diperkirakan mencapai Rp1,265 triliun, di mana sekitar Rp1,035 triliun di antaranya dialokasikan untuk pengadaan motor listrik.

Bagi Bung Salim, pertanyaan mendasar yang muncul adalah relevansi barang-barang tersebut dengan tujuan utama program, yaitu pemenuhan gizi anak.

“Pertanyaannya sederhana, sejauh mana pengadaan ini benar-benar mendukung tujuan utama program gizi?” ujarnya.

Sebagai gambaran dampak, nilai Rp1,265 triliun jika dikonversi dengan asumsi biaya Rp8.000 per porsi makan, setara dengan 158 juta porsi makanan bergizi.

Dana sebesar itu cukup memberi makan 1 juta anak selama 158 hari, atau 2 juta anak selama 79 hari, bahkan 5 juta anak selama 31 hari penuh.

Perhitungan ini menunjukkan betapa besar manfaat yang seharusnya bisa diterima jika anggaran digunakan langsung untuk kebutuhan pangan.

Di luar operasional dan pengadaan, muncul informasi yang cukup mengagetkan mengenai dugaan biaya untuk mendapatkan hak kelola atau lokasi SPPG.

Angka yang beredar sangat fantastis, berkisar antara Rp400 juta hingga Rp950 juta per titik, bahkan bisa mencapai Rp1,9 miliar untuk lokasi tertentu.

Menurut mantan Wakil PWI Sulawesi Selatan ini, jika hal ini benar terjadi, maka ada risiko beban ekonomi yang harus ditanggung pelaksana, yang pada akhirnya bisa memengaruhi kualitas dan efektivitas program. Meski begitu, informasi ini masih dalam tahap verifikasi penyidikan.

Bung Salim menegaskan dukungan PERJOSI terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan agar penelusuran tidak berhenti pada pelaksana di lapangan saja, melainkan harus menjangkau seluruh rantai mulai dari perencanaan, penunjukan mitra, hingga mekanisme pencairan anggaran.

Sebagai kebijakan sosial berskala nasional, MBG diharapkan membawa dampak positif luas. Namun, temuan awal ini membuka ruang diskusi penting: apakah tata kelola yang ada sudah berjalan efektif, atau justru ada ketidaksesuaian antara rencana di atas kertas dengan pelaksanaan di lapangan.

Hingga saat ini, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka maupun putusan hukum yang mengikat.