Takalar – Wartadetik.com – Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan Tahap II yang berlokasi di Desa Parappunganta, Dusun Bontosunggu, Kabupaten Takalar, menjadi perhatian publik setelah masa pelaksanaan proyek hanya menyisakan lima hari hingga berakhirnya kontrak, sementara sejumlah pekerjaan di lapangan masih terlihat belum sepenuhnya rampung.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dimulai sejak 17 November 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dan dijadwalkan selesai pada 15 Juli 2026. Hingga Jumat (10/7/2026), awak media masih menemukan beberapa bagian pekerjaan yang belum selesai, termasuk pembangunan gerbang utama kawasan yang masih dalam tahap pengerjaan.
Proyek yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki nilai kontrak pembangunan di Kabupaten Takalar sebesar Rp229,4 miliar dan dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sindereng berdasarkan penugasan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan.
Kondisi di lapangan memunculkan perhatian masyarakat mengenai kemungkinan penyelesaian pekerjaan sesuai batas waktu kontrak. Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap perpanjangan waktu pelaksanaan hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan alasan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan nantinya dinyatakan menjadi tanggung jawab penyedia jasa berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan kontrak, maka dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dengan nilai kontrak sebesar Rp229,4 miliar, potensi denda dapat mencapai sekitar Rp229,4 juta per hari apabila seluruh persyaratan pemberlakuannya terpenuhi sesuai kontrak.
Selain itu, pelaksanaan proyek konstruksi juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, keselamatan konstruksi, serta jadwal yang telah disepakati. Apabila dalam pelaksanaan proyek di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan hasil audit serta proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum, maupun PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sindereng belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelesaian proyek, kemungkinan perpanjangan waktu pelaksanaan, maupun langkah yang akan ditempuh apabila pekerjaan belum selesai hingga batas akhir kontrak.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, awak media membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun memberikan klarifikasi resmi. Redaksi akan memuat setiap penjelasan maupun data resmi secara profesional, berimbang, dan proporsional.
Awak media akan terus memantau perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Takalar hingga seluruh pekerjaan dinyatakan selesai sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara agar pelaksanaan proyek berlangsung transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor: Tim Redaksi






