Polemik pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) di Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura terus menjadi sorotan. Sejumlah pihak kini mendesak Kapolres Sumenep agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang mencederai proses demokrasi kampus tersebut.
Desakan itu muncul setelah adanya laporan resmi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih. Kasus ini dinilai tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, mengingat menyangkut hak demokrasi mahasiswa dan integritas penyelenggaraan Pemira.
Laporan tersebut diajukan oleh Fatihur Roihan, mahasiswa Fakultas Hukum UNIBA Madura. Aduan itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep dengan Nomor STTLPM/121.SATRESKRIM/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 10 Juni 2026.
Pelapor meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah mahasiswa.
Masyarakat kampus juga menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini. Mereka berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.
Kini publik menunggu langkah konkret dari Polres Sumenep dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah demokrasi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.







