WARTADETIK

Kinerja cepat dan presisi ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Gresik Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yang beraksi di wilayah hukum mereka. Keduanya kini diamankan dan siap menjalani proses hukum.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial AEN (24) dan AS (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Kebomas, Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diketahui memiliki catatan buruk dan merupakan residivis atau pelaku berulang untuk kasus yang sama.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang karyawan warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Kejadian bermula saat kendaraan korban diparkir di halaman rumah dalam kondisi setir tidak terkunci, sementara istri korban masuk ke dalam rumah.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, ia mendapati kendaraannya telah hilang dari tempat parkir.

Korban segera melapor ke kantor polisi, dan saat itu juga kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Kevin, Kamis (28/05/2026).

Tim penyidik segera menelusuri jejak keberadaan kendaraan tersebut dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis data yang diperoleh, arah penyelidikan pun mengerucut pada kedua tersangka tersebut.

“Alhamdulillah, hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang ini, dan berhasil kami amankan tidak lebih dari 24 jam setelah kami terima laporan resmi dari korban,” terang AKP Kevin.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Gresik, tepat saat kedua tersangka sedang mengendarai motor hasil curian tersebut.

Rupanya, pelaku telah berupaya menyamarkan kendaraan agar tidak mudah dikenali. Mereka mengubah warna bodi motor yang aslinya berwarna biru menjadi hitam.

Namun, upaya mengelabui petugas tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi tetap mampu mengidentifikasi keaslian kendaraan dengan cara mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada tubuh kendaraan, yang ternyata identik dengan data kendaraan milik korban.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Kapolsek Gresik Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan sederhana namun krusial demi menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” pungkas Iptu Kevin.

Masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak kriminal, serta ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat menghubungi layanan Lapor Cak Rama melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 atau menghubungi Call Center Kepolisian 110 yang dapat diakses secara bebas pulsa.