WARTADETIK

Kekecewaan mendalam dirasakan Joko Prayitno, warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Sudah memasuki bulan keenam sejak ia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya.

Namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Lambannya proses ini pun mempertanyakan kepastian hukum yang seharusnya didapatkan masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 191/ I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Januari 2026, Joko melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diatur dalam KUHP. Dalam laporannya, ia menyebut seorang berinisial Ftr, SH, diduga menguasai satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernopol L 1614 CAV miliknya, namun kendaraan tersebut belum dikembalikan hingga kini.

“Saya sudah berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan menanyakan keberadaan mobil itu, tapi tidak pernah dapat jawaban jelas. Padahal identitas dan alamat kerjanya cukup jelas saya sampaikan,” ungkap Joko, Senin (8/6/2026).

Joko mengaku resah dan kecewa karena selama enam bulan berjalan, belum ada hasil nyata yang menjawab harapannya. Ia merasa laporannya seolah berjalan di tempat tanpa kejelasan arah penyidikan.

“Sudah enam bulan saya menunggu. Sebagai pelapor, saya hanya ingin tahu sejauh mana perkembangannya. Jangan sampai masyarakat menilai laporan yang masuk itu seolah diabaikan,” tegasnya.

Melalui Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN), Joko pun menyampaikan curhat terbuka dan permohonan khusus kepada Kapolrestabes Surabaya agar menaruh perhatian serius pada perkaranya.

“Kepada Bapak Kapolrestabes yang saya hormati, saya mohon bantuan dan perhatian atas laporan saya sejak 25 Januari lalu. Saya hanya ingin kepastian hukum dan kejelasan proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan keluhan ini bukan bermaksud mendahului proses hukum, melainkan harapan agar laporannya ditindaklanjuti secara maksimal. Ia pun percaya Polrestabes Surabaya memiliki komitmen melayani dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan kecepatan penanganan laporan di kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun penyidik yang menangani masih terbuka untuk memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.