DELI SERDANG — Rabu, 9 september 2026 – https://www.wartadetik.com – Ada apa dengan pelayanan dan keterbukaan informasi di UPTD Balai Benih Induk Padi Murni Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah wartawan melakukan kunjungan ke kantor UPTD Balai Benih Induk Padi Murni Tanjung Morawa pada 9 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB untuk mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi terkait aktivitas serta pelayanan di lingkungan UPTD tersebut.

Namun, bukannya mendapatkan kesempatan bertemu dengan pimpinan, wartawan justru kembali berhadapan dengan persoalan yang dinilai patut dipertanyakan. Di pos satpam disebut terdapat sekitar lima orang petugas keamanan, sementara Kepala UPTD dan bendahara disebut tidak berada di kantor.
Informasi yang diperoleh dari petugas keamanan pun dinilai berulang-ulang dengan alasan yang berbeda. Mulai dari disebut belum datang, tidak berada di kantor, hingga alasan lainnya yang pada akhirnya membuat wartawan kesulitan menemui pejabat yang hendak dikonfirmasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Benarkah Kepala UPTD tidak berada di kantor, atau justru ada upaya untuk menghindari wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hendak melakukan konfirmasi?
Lebih serius lagi, beredar informasi bahwa petugas keamanan diduga mendapatkan arahan agar wartawan maupun LSM tidak mudah masuk dan menemui pejabat UPTD. Informasi tersebut tentu harus dibuktikan dan diklarifikasi secara terbuka oleh Kepala UPTD maupun atasannya.

Jika memang tidak ada persoalan, semestinya tidak perlu ada kesan tertutup. Pejabat publik yang bekerja menggunakan fasilitas dan anggaran negara harus mampu memberikan pelayanan serta membuka ruang komunikasi kepada masyarakat dan insan pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai pos satpam justru menjadi “tembok” bagi masyarakat dan wartawan untuk mendapatkan informasi.
Wartawan bukan datang untuk mencari-cari kesalahan. Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi sebelum sebuah informasi diberitakan. Karena itu, pejabat publik semestinya memahami bahwa konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik sekaligus kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Apalagi UPTD Balai Benih Induk Padi memiliki posisi penting dalam mendukung sektor pertanian. Karena itu, pengelolaan kantor, pelayanan, kehadiran pejabat, penggunaan anggaran, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kepala UPTD jangan berlindung di balik satpam. Jika ada wartawan atau LSM ingin melakukan konfirmasi, berikan jawaban secara profesional. Jika memang sedang melaksanakan tugas di luar kantor, sampaikan secara jelas ke mana dan dalam rangka apa, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan sesuai aturan.

Demikian pula keberadaan bendahara patut menjadi perhatian. Sebagai pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi dan keuangan, masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan.
Untuk itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara diminta tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat UPTD bebas bekerja tanpa pengawasan dan sulit ditemui ketika masyarakat maupun wartawan membutuhkan informasi.

Inspektorat Provinsi Sumatera Utara juga diminta turun melakukan pemeriksaan dan evaluasi apabila benar terdapat dugaan pejabat yang tidak disiplin, pelayanan yang tidak transparan, atau adanya instruksi kepada petugas keamanan untuk menghalangi akses wartawan dan masyarakat.
Bila ditemukan pelanggaran disiplin atau ketentuan kedinasan, maka tindakan harus diberikan secara tegas dan terukur, bukan sekadar teguran yang kemudian membuat persoalan kembali berulang.

Pihak terkait juga diminta memeriksa beberapa hal, antara lain tingkat kehadiran Kepala UPTD dan bendahara, pelaksanaan jam kerja, sistem pelayanan kantor, penggunaan anggaran, serta kebenaran informasi mengenai adanya perintah kepada satpam untuk menghalangi wartawan dan LSM.
Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya: “Ada apa sebenarnya di balik sulitnya Kepala UPTD ditemui?”

Jika semuanya berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut memberikan klarifikasi.
Kepala UPTD Balai Benih Induk Padi Murni Tanjung Morawa harus memberikan penjelasan secara terbuka. Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara jangan membiarkan persoalan ini menjadi bola liar. Inspektorat pun diharapkan segera melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi atau disiplin.

Sebab, kantor pemerintahan bukan milik pejabat ataupun petugas keamanan. Kantor tersebut merupakan tempat pelayanan publik dan harus dikelola dengan prinsip disiplin, transparansi, akuntabilitas serta profesionalitas.

Hingga berita ini disusun, pihak Kepala UPTD Balai Benih Induk Padi Murni Tanjung Morawa belum memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka untuk disampaikan kepada media.

 

Romson nainggolan,Amd.