WARTADETIK

SPBU Pertamina Palleko dengan nomor identifikasi 74.922.10 yang berlokasi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat.

Dugaan kuat adanya kerjasama antara pengelola SPBU dengan kelompok mafia bahan bakar minyak (BBM) diduga menjadi penyebab kelangkaan pasokan yang merugikan kepentingan umum. Minggu 7 Juni 2026.

Berdasarkan keluhan warga, praktik ilegal ini berlangsung dengan modus yang terstruktur. BBM diduga dicuri dan diangkut menggunakan sepeda motor, lalu dikumpulkan di lokasi penampungan sementara yang berjarak sekitar 20 meter dari SPBU.

Selanjutnya, bahan bakar tersebut dipindahkan menggunakan mobil jenis Dena atau biasa disebut kampas berwarna putih yang beroperasi di dalam lorong Pasar Palleko.

Akibat praktik yang berulang kali terjadi ini, warga yang hendak mengisi BBM pada pagi hari sering kali kecewa karena stok di SPBU sudah dinyatakan habis. Selain itu, setiap kali ada pengiriman pasokan baru dari mobil tangki, antrian menjadi sangat panjang dan prosesnya terhambat.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang bergerak di area operasional SPBU, baik itu mobil terbuka, mobil pribadi tertutup, maupun sepeda motor yang membawa jeriken untuk mengangkut BBM secara massal.

Masyarakat sekitar menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa tindakan ini jelas merugikan hak publik serta melanggar peraturan yang berlaku. Mereka menuntut agar praktik pencurian dan penyalahgunaan BBM ini ditindak tegas sesuai hukum.

“Kami sangat dirugikan. BBM yang seharusnya untuk warga, justru dikuras habis oleh oknum dan kelompok tertentu. Ini harus ada tindakan tegas,” ungkap salah satu warga.

Warga berharap Pertamina Pusat segera melakukan pengawasan langsung dan menyelidiki kebenaran dugaan tersebut di lapangan.

Pihak kepolisian pun diminta turun tangan untuk mengawasi, membongkar jaringan, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini.

Tak hanya itu, masyarakat juga menegaskan jika nantinya terbukti ada aparat penegak hukum atau pihak berwenang yang terlibat atau bekerja sama dengan kelompok kejahatan ini, maka mereka juga harus dipanggil, dimintai pertanggungjawaban, dan menerima konsekuensi hukum yang setimpal.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Praktik yang terjadi di SPBU Palleko ini secara tegas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 32: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyeludupan, pengedaran, atau penyimpanan minyak dan gas bumi tanpa izin pejabat berwenang dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp7.000.000.000,00.

– Pasal 33: Pelanggaran yang dilakukan pengusaha atau pihak berwenang dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.

2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi

– Pasal 45: Setiap pihak yang bergerak dalam perdagangan dan pengedaran BBM wajib memiliki izin sah. Pelanggaran berisiko denda, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjualan Eceran BBM

– Pasal 14: Pengelola SPBU wajib menjaga keamanan, keutuhan, dan ketersediaan BBM. Penyimpangan, penyalahgunaan, atau pencurian merupakan pelanggaran berat.

Selain aturan sektoral, praktik ini juga bertentangan dengan amanat Konstitusi:

– Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: Tindakan ini membatasi hak warga negara atas penghidupan yang layak dan melanggar prinsip keadilan sosial.

– Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Kekayaan alam seperti minyak bumi dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat banyak, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina daerah. Masyarakat tetap menunggu langkah nyata agar pasokan BBM kembali lancar dan kepercayaan publik pulih.