DELI SERDANG, Kamis,30 juli 2026.
https://www.wartadetik.com. – Pelaksanaan tugas jurnalistik sebagai fungsi kontrol sosial kembali dilakukan wartawan dengan menyambangi sejumlah sekolah SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi sekolah, mulai dari gedung dan ruang kelas, kamar mandi, administrasi, keberadaan guru, staf hingga kepala sekolah.
Pada Kamis (30/7/2026), wartawan melakukan kontrol ke salah satu SMP Negeri. Namun, saat waktu telah menunjukkan lebih dari pukul 09.00 WIB, ruangan kepala sekolah terlihat kosong.
Ketika dilakukan konfirmasi terkait keberadaan kepala sekolah, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat atau kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena kepala sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kegiatan belajar mengajar, kedisiplinan guru, tenaga kependidikan, administrasi serta pelayanan terhadap peserta didik berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan ketentuan jam kerja ASN yang pada prinsipnya harus dipenuhi sesuai aturan kedinasan, keberadaan pejabat sekolah di luar sekolah tentu perlu memiliki dasar penugasan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa rapat atau kegiatan di luar sekolah justru lebih sering dilakukan dibandingkan menjalankan tugas kepemimpinan dan pengawasan langsung di sekolah.
Wartawan sebagai sosial kontrol mempertanyakan bagaimana mekanisme pencatatan kepala sekolah ketika meninggalkan sekolah untuk mengikuti rapat di Dinas Pendidikan.
Apakah terdapat surat tugas, undangan rapat, daftar hadir, disposisi atau bukti administrasi lainnya yang dapat menjadi tanda bahwa kepala sekolah memang sedang melaksanakan tugas kedinasan?
Jangan sampai sekolah kosong, tetapi pertanggungjawaban kehadiran juga ikut kosong.
Wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Namun, diperoleh keterangan bahwa kepala dinas sedang berada di luar karena mengikuti kegiatan Sekolah Rakyat.
Konfirmasi juga diarahkan kepada kepala seksi terkait. Namun, jawaban yang diterima, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena sedang berada di Sekolah Rakyat.
Sementara itu, Kepala Bidang Sitompul juga disebut sulit dihubungi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme kehadiran dan tugas kepala sekolah di luar lingkungan sekolah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan terhadap kepala sekolah yang meninggalkan sekolah pada jam kerja?
Bukan berarti kepala sekolah dilarang menghadiri rapat atau kegiatan kedinasan.
Rapat di Dinas Pendidikan tentu dapat menjadi bagian dari tugas kedinasan. Namun, transparansi menjadi penting agar keberadaan kepala sekolah di luar sekolah dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
INSPEKTORAT DIMINTA PERIKSA MEKANISME KEHADIRAN
Untuk menghindari prasangka serta memastikan tidak terjadi pelanggaran disiplin, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang diminta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap mekanisme kehadiran kepala sekolah, khususnya ketika meninggalkan sekolah pada jam kerja.
Dinas Pendidikan juga diminta membuat sistem yang jelas, misalnya setiap kepala sekolah yang menghadiri rapat atau kegiatan di luar sekolah harus memiliki surat tugas, undangan, daftar hadir, serta pencatatan pada administrasi sekolah.
Dengan demikian, ketika masyarakat maupun wartawan melakukan fungsi kontrol sosial, dapat diketahui secara terang apakah kepala sekolah sedang melaksanakan tugas resmi atau meninggalkan sekolah tanpa keterangan yang jelas.
Hal ini juga penting untuk melindungi kepala sekolah dari tudingan yang tidak berdasar. Jika memang sedang melaksanakan tugas kedinasan, cukup ditunjukkan bukti administrasinya.
Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar penugasan, maka menjadi kewenangan Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan maupun pemeriksaan sesuai ketentuan.
JANGAN SAMPAI PENGAWASAN HANYA DI ATAS KERTAS
Kepala sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam pengelolaan satuan pendidikan. Pengawasan terhadap guru, tenaga administrasi, sarana-prasarana, kebersihan, keamanan, pelayanan peserta didik dan kelancaran proses belajar mengajar tidak cukup hanya dilakukan melalui laporan.
Wartawan sebagai fungsi kontrol sosial akan terus melakukan pemantauan secara proporsional dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka apabila ditemukan persoalan di lingkungan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Inspektorat diharapkan tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik dan kontrol sosial harus dijadikan bahan evaluasi agar tata kelola pendidikan semakin transparan, disiplin dan bertanggung jawab.
Pertanyaannya sederhana: bila kepala sekolah berada di Dinas Pendidikan pada jam kerja, mana tanda atau bukti administrasinya? Publik berhak mendapatkan kejelasan.
Romson nainggolan,Amd.







