PEMALANG – Warta Detik.com -Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Yayasan Kesejahteraan Masyarakat (LPKSM-YKM) Kabupaten Pemalang melakukan pengawalan ketat terhadap adanya dugaan hilangnya hak jalur afirmasi seorang calon siswa miskin berprestasi, berinisial SPW, asal sekolah menengah pertama negeri di Pemalang, dalam proses seleksi penerimaan murid baru tingkat SMA/SMK Negeri Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah taktis ini diambil menyusul adanya dugaan kendala teknis integrasi data komparatif pada sistem online. Secara faktual, calon siswa yang bersangkutan diduga kuat merupakan pemegang jaminan sosial pendidikan aktif dari pemerintah pusat. Namun, adanya indikasi ketidaksesuaian status kedisilan pada data sistem informasi kesejahteraan sosial di tingkat kelurahan diduga secara otomatis mengunci dan menggugurkan akun pendaftaran jalur afirmasi milik calon siswa tersebut di sistem online tingkat provinsi.
Merespons dugaan hambatan sistemik yang merugikan hak warga negara ini, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang bergerak cepat. Atas atensi pengawasan dari lembaga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Dinsos KBPP resmi menerbitkan Surat Rekomendasi kedinasan tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut, pihak otoritas sosial daerah menegaskan tiga poin prinsipil:
Validasi Faktual: Calon siswa secara sah diverifikasi sebagai warga dari keluarga rentan ekonomi yang dilindungi hukum.
Desakan Kebijakan: Meminta instansi terkait di tingkat provinsi untuk memberikan kebijakan kedinasan berupa Nota Dinas Penempatan Khusus dengan memanfaatkan optimalisasi sisa kuota transisi atau mutasi.
Pilihan Institusi: Merekomendasikan penempatan khusus calon siswa tersebut di salah satu SMA Negeri unggulan di Pemalang demi mencegah risiko anak putus sekolah.
Ketua LPKSM-YKM Pemalang menegaskan bahwa jaminan pendidikan bagi keluarga tidak mampu adalah amanat konstitusi yang bersifat mutlak dan diduga kuat tidak boleh dikalahkan oleh kelemahan sistem aplikasi digital.
Hingga berita ini diturunkan (01/07/2026), pihak LPKSM-YKM bersama wali murid telah melakukan koordinasi maraton lintas instansi. Selain menemui pimpinan dinas pendidikan tingkat kabupaten untuk memperkuat dukungan birokrasi daerah, mereka juga telah menyerahkan berkas fisik ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, yang kini telah resmi dibubuhi cap basah penerimaan berkas.
Publik dan elemen pengawas sipil kini mendesak pihak otoritas pendidikan provinsi untuk segera mengambil tindakan konkret dan mengeksekusi nota dinas penempatan khusus tersebut sebelum hari pertama masuk sekolah dimulai. Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi mendalam agar ke depan tidak ada lagi anak bangsa yang diduga kehilangan hak sekolah akibat persoalan administrasi digital.
Liputan Tegal : Slamet







