Deli Serdang — Kamis, 23 juli 2026. https://www.wartadetik.com. Kamis, 23 juli 2026. Keberadaan sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai tempat penginapan atau hotel tanpa dilengkapi papan nama usaha di Jalan Medan–Siantar, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau II, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, bangunan tersebut diduga menjalankan aktivitas penyewaan kamar layaknya sebuah hotel, namun tidak terlihat adanya plang atau identitas usaha yang menunjukkan nama penginapan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas usaha, perizinan, serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Seorang warga berinisial P mengungkapkan bahwa awalnya dirinya mengira bangunan tersebut hanya merupakan rumah kos-kosan biasa. Namun setelah mengetahui aktivitas di dalamnya, ternyata tempat tersebut menyediakan jasa sewa kamar harian.
“Saya pikir awalnya rumah kos-kosan, ternyata sewa kamar,” ungkap P.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang pekerja yang bertugas sebagai cleaning service menyebutkan bahwa tarif kamar yang ditawarkan bervariasi. Untuk kamar dengan fasilitas kipas angin, tarif sewa disebut mencapai sekitar Rp120 ribu per malam, sementara kamar dengan fasilitas pendingin ruangan (AC) dikenakan biaya sekitar Rp165 ribu per malam.
Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut bukan sekadar rumah kos biasa, melainkan memiliki aktivitas usaha penginapan yang seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola atau pemilik usaha terkait legalitas, izin operasional, serta kewajiban pajak daerah, pemilik hotel tidak berada di lokasi. Bahkan sejumlah pegawai juga disebut keluar dari lokasi ketika upaya konfirmasi dilakukan.
“Pemilik tidak ada di tempat, begitu juga pegawainya keluar,” ungkap salah seorang pekerja hotel.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi terkait keberadaan dan status usaha tersebut. Padahal, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan wajib memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi kewajiban terhadap pemerintah daerah.
Apabila benar tempat tersebut beroperasi sebagai hotel atau penginapan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka hal itu berpotensi merugikan daerah, khususnya dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang yang bersumber dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui dinas terkait agar segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap usaha-usaha yang diduga tidak memenuhi aturan. Pengawasan terhadap sektor usaha penginapan dinilai penting agar seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Bupati Deli Serdang diharapkan dapat memerintahkan instansi terkait seperti dinas perizinan, pendapatan daerah, dan satuan penegak peraturan daerah untuk turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Jangan sampai ada pelaku usaha yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas komersial, namun mengabaikan kewajiban administrasi dan kontribusi terhadap daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola hotel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Romson nainggolan,Amd.






