Deliserdang, Senun, 24 Agustus 2026.
https://www.wartadetik.com – Dua unit tower base transceiver station (BTS), milik Daya Mitra Telekomunikasi Indonesia, di Jln Putra Denai dusun 1 desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu, kabupaten Deli serdang, di duga berdiri tanpa izin persetujuan bangunan Gedung PBG.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Analisa Siber News, di lapangan, sesuai keterangan salah seorang masarakat setempat inisial RS, semenjak awal pembangunan tower ini , kami selaku masarakat setempat, tidak pernah ada melihat plang PBG nya, ada tertera di lokasi tower ini bang. Sehingga kuat dugaan kami, memang tower ini belum ada kontribusinya bagi pemerintah kabupaten Deli serdang. Ujar RS ketika di wawancarai . Pada Senin 24/8/2026.

Menurut keterangan salah satu konsultan teknis inisial M, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengganti IMB ini wajib diurus di pemerintah daerah setempat sebelum pembangunan dimulai.

Izin Lingkungan & Warga: Pengembang wajib meminta tanda tangan dan persetujuan dari warga yang tinggal di sekitar radius robohnya tower.

Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi pendirian harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RT RW) kabupaten/kota.
Masalah yang Sering Muncul
Pembangunan Ilegal: Tower berdiri tanpa izin lengkap atau tanpa sosialisasi kepada warga sekitar.

Hal senada juga di sampaikan ketua dewan pimpinan wilayah DPW LSM GMAS SUMUT, Jurlis Daut, ketika di mintai tanggapan nya terkait hal ini. Dalam pernyataan resmi nya Jurlis menanggapi secara serius Keberadaan tower atau menara telekomunikasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menimbulkan dampak bagi pemerintah daerah, mulai dari potensi hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), gangguan terhadap ketertiban tata ruang, hingga risiko keselamatan publik yang memicu protes warga. Dalam hal ini, pemda melalui satpol PP, kabupaten Deliserdang , harus melakukan tindakan berupa pembongkaran .tegas Jurlis singkat.

Guna mendapat keterangan secara akurat terkait keberadaan tower BTS, milik Daya Mitra Telekomunikasi Indonesia tersebut, wartawan mendatangi dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten Deli serdang,

Kepala bidang persetujuan bangunan gedung ( PBG) dinas cipta karya dan Tata Ruang kabupaten Deli serdang, Mhd Tamin Siregar ST, menjelaskan, setelah kami lakukan pengecekan di sistem kami, memang tower tersebut belum tercatat ada mengurus izin PBG bang,
Seharusnya pihak perusahaan tidak boleh melakukan pembangunan sebelum izin di terbitkan. Hal ini pasti akan ada konsekuensinya nya bagi pengusaha. Ujar Tamin kepada wartawan.

 

Romson nainggolan,Amd.