LUBUK PAKAM – DELI SERDANG, – Kamis, 13 Agustus 2026.
https://www.wartadetik.com –Pembangunan aula Kantor Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Pasalnya, di lokasi pembangunan disebut tidak terlihat adanya plang informasi anggaran, sementara pihak perangkat desa menyampaikan bahwa pembangunan aula tersebut menggunakan uang pribadi Kepala Desa Pagar Jati.
Informasi tersebut disampaikan perangkat desa berinisial S ketika dikonfirmasi mengenai pembangunan aula kantor desa. Menurut S, pembangunan aula dilakukan karena kondisi kantor desa yang selama ini terdampak banjir.
“Pokoknya itu uang pribadi kepala desa. Pembangunan aula itu dibuat karena banjir,” demikian keterangan perangkat desa berinisial S saat dikonfirmasi.
Namun, ketika hendak meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Pagar Jati mengenai sumber dana, nilai pembangunan, status bangunan, serta alasan tidak adanya plang informasi, Kepala Desa Pagar Jati belum berada di tempat saat dikonfirmasi.
Tidak Ada Plang Anggaran, Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Ketiadaan plang informasi pembangunan menjadi pertanyaan tersendiri. Apalagi pembangunan tersebut berada di lingkungan kantor pemerintahan desa yang semestinya mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Jika benar pembangunan tersebut murni menggunakan uang pribadi Kepala Desa, tentu hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Publik setidaknya perlu mengetahui: berapa nilai pembangunan aula, siapa pelaksananya, dari mana sumber material dan biaya pembangunan, bagaimana status tanah serta bangunan tersebut, dan apakah pembangunan itu nantinya menjadi aset Desa Pagar Jati.
Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena tidak adanya informasi mengenai pembangunan tersebut.
Jika Uang Pribadi, Status Aulanya Harus Jelas Penggunaan uang pribadi kepala desa untuk membantu pembangunan fasilitas yang digunakan masyarakat pada dasarnya berbeda dengan penggunaan APBDes. Namun, persoalan administrasi dan status aset tetap perlu diperjelas.
Apabila bangunan tersebut berdiri di atas tanah aset desa dan nantinya digunakan sebagai fasilitas pemerintahan serta pelayanan masyarakat, maka harus ada kejelasan mengenai status bangunan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Begitu juga apabila terdapat bantuan atau pembiayaan dari pihak lain, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang sebenarnya.
Karena itu, pernyataan perangkat desa bahwa “itu uang pribadi kepala desa” jangan berhenti sebatas pernyataan lisan. Harus ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Pagar Jati dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan sumber serta status pembangunan tersebut.
Alasan Banjir Juga Perlu Dijelaskan
Pihak perangkat desa menyebut aula dibangun karena kantor desa mengalami banjir. Alasan tersebut tentu perlu dijelaskan lebih jauh kepada masyarakat.
Apakah aula tersebut merupakan bangunan baru sebagai tempat pelayanan sementara ketika kantor desa mengalami banjir? Apakah merupakan renovasi atau pembangunan gedung baru? Berapa luas bangunannya? Berapa biaya keseluruhannya? Dan apakah sebelumnya sudah ada perencanaan pembangunan fasilitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak.
Pemdes Jangan Menghindar dari Konfirmasi Pemerintah Desa Pagar Jati seharusnya terbuka terhadap pertanyaan masyarakat maupun media mengenai pembangunan fasilitas publik.
Apalagi pembangunan tersebut berada di lingkungan kantor pemerintahan desa. Transparansi bukan sekadar memasang papan informasi, tetapi juga memberikan informasi yang jelas mengenai perencanaan, sumber pembiayaan, pelaksanaan, dan hasil pembangunan.
Kepala Desa Pagar Jati diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pembangunan aula tersebut.
Apakah benar 100 persen menggunakan uang pribadi? Berapa total nilainya? Siapa pelaksananya? Bagaimana status tanah dan bangunannya? Apakah ada bantuan pihak lain? Dan mengapa tidak terdapat plang informasi pembangunan?
Inspektorat dan Dinas PMD Diminta Tidak Tutup Mata Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan penyimpangan, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) patut melakukan klarifikasi administratif apabila diperlukan.
Pemeriksaan tidak harus berarti menuduh adanya pelanggaran. Namun, pemeriksaan dapat memastikan bahwa pembangunan tersebut benar-benar menggunakan dana pribadi sebagaimana disampaikan perangkat desa dan tidak terdapat dana desa atau sumber keuangan desa yang digunakan tanpa pencatatan dan pertanggungjawaban.
Masyarakat Desa Pagar Jati tentunya tidak ingin fasilitas pemerintahan yang dibangun dengan alasan untuk mengatasi persoalan banjir justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi dan status aset desa.
Kepala Desa Pagar Jati diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik. Sebab ketika pembangunan dilakukan di lingkungan fasilitas pemerintahan desa, keterbukaan bukan sesuatu yang harus dihindari, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Tim Media wartadetik.com. akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa Pagar Jati maupun pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Romson nainggolan,Amd.







