Bima NTB, Wartadetik.com – Dalam sosialisasi Program penyediaan Unit Pengolahan Setempat (Septik Individual) oleh Dinas PUPR Kota Bima yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2026, bertempat di Kelurahan Kolo pada hari Rabu 1 Juli tahun 2026 terjadi kerusuhan karena pembentukan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tidak memenuhi aturan Juknis dari PUPR. Pelaksanaan Pembangunan dari program ini nanti akan dilakukan oleh kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Kelompok ini dibentuk berdasarkan aturan dari PURP dengan harapan Masyarakat akan terlibat secara langsung mulai proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan program sampai pada tahap evaluasi.
Dalam rembuk warga yang dilakukan di aula kantor kelurahan Kolo tersebut muncul tiga nama sebagai kandidat calon ketua Kelompok yaitu Abdul haris Alias (Iklim), Junaidin alias (Binter) dan Rifa’i Alias (Doni). Ketiga calon ini masing-masing memiliki jabatan di kelurahan tersebut sebelum mencalonkan diri. Abdul haris menjabat sebagai Ketua Adat, sedangkan Junaidin menjabat sebagai Ketua RW 07 dan Rifa’i menjabat sebagai wakil Ketua Karang Taruna Kelurahan Kolo.
Setalah tiga nama itu muncul dan ditetapkan sebagai calon maka rembug warga tersebut dimenangkan oleh Junaidin alias binter. Junaidin ini sendiri merupakan Ketua RW 07 di kelurahan Kolo sekaligus terindikasi sebagai adik kandung dari Pak Lurah. Pemilihan Ketua kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ini terkesan politis dan ada indikasi melanggengkan budaya nepotisme, karena tidak mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana termuat dalam Petunjuk pelaksanaan Konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Sanitasi Tahun 2026 halaman 36 tentang syarat ketua kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Dalam petunjuk Teknis pada point d dijelaskan bahwa “ Khusus untuk Ketua TPS-KSM tidak boleh merangkap sebagai aparat pemerintah setempat (Kepala desa/kepala Kelurahan/Kepala Dusun/Kepala RW/Kepala RT)”. Sedangkan di point b dijelaskan pula bahwa “Khusus untuk Ketua TPS-KSM tidak boleh merangkap sebagai ketua kelompok Pemanfaat dan pemelihara (KPP)”. Atuaran ini dibuat supaya menghindari kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dan indikasi kemungkinan melakukan budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tetapi fakta dilapangan menyatakan bahwa ketua kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Adalah seseorang yang sudah memiliki jabatan di kelurahan kolo yaitu sebagai Ketua RW 07 dan memiliki indikasi kekeluargaan dengan pak Lurah kelurahan Kolo itu sendiri.
Kemenangan atas Junadin alis binter tersebut memicu kemarahan Masyarakat Kelurahan kolo dan sampai memicu keributan di Aula Kantor karena dianggap kemenangan tersebut cacat secara administrasi dan hukum. Selain itu, Masyarakat menyatakan bahwa pentingnya posisi ketua ini dirembug berdasarkan aturan yang berlaku karena menyangkut prinsip tepat sasaran, profesionalitas dan akutabilitas. Apalagi terkait anggaran yang dikelalo oleh kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) lebih kurang sejumlah 750 juta. Uang tersebut akan di salurkan ke 50 unit rumah dan masing-masing rumah mendapat anggaran kurang lebih 15 juta rupiah.
Disisi hukum, Kondisi tersebut selain menimbulkan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) apabila memang ternyata adanya hubungan keluarga antara ketua terpilih dan lurah. Proses tersebut juga berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan yang berbicara mengenai penyalahgunaan wewenang. Jika seorang lurah menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan hasil pemilihan KSM, maka tindakan tersebut dapat dikaji sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang. Dan sudah sangat jelas dalam petunjuk pelaksaannya yang dikeluarkan oleh kementrian Pekerjaan Umum Direktorat jenderal Cipta Karya Direktorat Sanitasi pada halaman 36 point d menyatakan bahwa Ketua KSM tidak boleh rangkap jabatan sebagai kepala Desa, Kepala kelurahan, kepala Dusun, kepala RW dan Kepala RT.
Maka, berdasarkan undang-undang dan aturan teknis diatas menyatakan dengan jelas bahwa seseorang yang menjabat jadi Ketua kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemerintah dan tidak boleh merangkap jabatan atas dasar apapun. Kalau tetap terjadi dan sudah terlaksana, Berarti pemilihan ketua kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)di kelurahan Kolo tersebut cacat secara administrasi dan Hukum yang berlaku. Dan kalau cacat maka perlu dilakukan evaluasi mengenai sistem atau mekanisme pemilihan, melakukan pemilihan ulang yang lebih mengedepankan asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas sebagaimana Amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah agar kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dapat bekerja secara maksimal dalam proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan program sampai pada tahap evaluasi.
Sumber : mimbar Hukum Indonesia
: Dedi Purwanto, S.H., C.ILJ. (Pengamat Sosial, Politik dan Hukum)
Editor : Tim Redaksi







