WARTADETIK

Upaya penyelesaian damai yang dilakukan berbulan-bulan akhirnya kandas. Seorang orang tua siswi di YPI Al Azhar Hertasning, Makassar, berinisial M.I., resmi melaporkan seorang oknum guru berinisial H.R. ke pihak kepolisian. Sabtu 6 Juni 2026.

Langkah ini diambil setelah berbagai jalur musyawarah dan pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil yang memuaskan, serta dinilai belum memberikan rasa aman dan keadilan bagi putrinya.

Pangkal persoalan bermula pada tanggal 9 Maret 2026, saat M.I. hadir di sekolah untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diikuti anaknya, A.B.. Saat itu, M.I. meminta putrinya pulang lebih awal karena sang istri sedang sendirian di rumah.

Namun, permintaan itu tidak segera dipenuhi karena A.B. masih mengikuti rangkaian acara.

Curiga ada hal lain, M.I. kemudian memeriksa telepon genggam anaknya dan menemukan pesan dari teman dekatnya yang meminta agar A.B. tetap tinggal di sekolah setelah acara usai.

Hal ini memicu kemarahan M.I., yang kemudian menegur keras putrinya dan temannya. Suara teguran tersebut terdengar hingga menarik perhatian guru, orang tua lain, dan pihak yayasan yang ada di lokasi.

Suasana semakin memanas saat peristiwa berpindah ke ruang guru. Di sana, saat M.I. kembali memberikan nasihat, oknum guru H.R. diketahui ikut terlibat dalam mediasi.

Alih-alih meredakan situasi, menurut keterangan M.I., guru tersebut justru ikut emosi dan melontarkan kata-kata kasar berulang kali, bahkan sempat harus ditenangkan oleh rekan kerjanya karena dianggap tidak terkendali.

Tidak hanya itu, M.I. juga mengaku mendengar ucapan bernada ancaman yang membuatnya khawatir akan keselamatan dan kenyamanan anaknya bersekolah di sana.

Keesokan harinya, M.I. kembali mendatangi sekolah dengan niat baik. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan H.R. untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling meminta maaf, demi kelancaran pendidikan anaknya.

Namun, niat tersebut tidak terwujud. Pihak sekolah menyampaikan bahwa persoalan sudah ditangani secara internal dengan memberikan sanksi teguran administratif kepada guru bersangkutan.

Bagi M.I., langkah internal tersebut belum cukup. Ia merasa persoalan belum tuntas selama tidak ada pertemuan langsung dan kesepakatan bersama, sehingga kekhawatiran akan kenyamanan anaknya masih membayangi.

Berbagai upaya damai pun ditempuh. M.I. meminta pendampingan LSM GMBI untuk memfasilitasi dialog, namun gagal mencapai kesepakatan.

Proses dilanjutkan melalui PBH LIN Gowa untuk kembali membuka ruang musyawarah, namun kembali tidak menemukan titik temu.

Merasa seluruh jalur non-litigasi telah buntu, M.I. akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian, didampingi tim hukum PBH LIN Gowa.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Pihak pelapor berharap jalur hukum ini dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta jaminan rasa aman yang sesungguhnya bagi putrinya dalam menempuh pendidikan.

Sementara itu, meski pihak sekolah telah mengambil langkah administratif, pelapor tetap menilai penyelesaian itu belum menjawab hak dan rasa keadilan yang mereka cari.