WARTADETIK.COM.SUMENEP – Penguatan koperasi di Kabupaten Sumenep memasuki babak penting. Pemerintah daerah kini menempatkan kualitas laporan keuangan sebagai fondasi untuk membangun koperasi yang sehat, terbuka, dan dipercaya anggota.
Langkah itu diwujudkan Diskop UKM dan Perindag Sumenep melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), 11–12 Agustus 2026.
Berlangsung di Hotel Asmi Sumenep, kegiatan tersebut diikuti 50 pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP). Peserta dibekali teori sekaligus praktik.

Bimtek dibuka Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Joko Satrio, yang hadir mewakili Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H.
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si., menegaskan penguatan kompetensi pengurus merupakan investasi penting agar koperasi mampu tumbuh dengan tata kelola yang semakin profesional.
“Kami ingin pengurus koperasi semakin mampu menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel. SAK-EP harus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan kepercayaan anggota,” kata Ramli dalam sambutannya.
Menurut Ramli, laporan keuangan tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif. Data keuangan harus mampu menjadi alat membaca kondisi usaha, mengukur kinerja, dan menentukan keputusan koperasi.

“Melalui Bimtek ini, peserta tidak hanya menerima teori. Kami dorong mereka memahami praktik penyusunan laporan, sehingga ilmu yang diperoleh benar-benar dapat diterapkan dan memberi perubahan di koperasi masing-masing,” ujarnya.
Pelatihan dilaksanakan bersama LDP Jaya Edukasi. Materi diarahkan pada penyusunan laporan sesuai kebijakan akuntansi terbaru, sehingga pengurus mampu menghasilkan dokumen yang sistematis, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Koperasi yang kuat harus ditopang tata kelola yang kuat. Laporan keuangan yang baik membantu pengurus mengambil keputusan secara tepat, sekaligus menjadi cermin keterbukaan kepada anggota yang mempercayakan ekonominya,” jelas Ramli menegaskan.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi.

Lebih jauh, Ramli berharap Bimtek tidak berakhir ketika pelatihan ditutup. Pengetahuan yang diperoleh harus diterapkan secara konsisten agar kualitas administrasi meningkat dan pelayanan kepada anggota semakin baik.
“Harapan kami sederhana tetapi penting, ilmu ini benar-benar dipakai. Koperasi harus tumbuh lebih sehat, terbuka, terpercaya, dan mampu memberi manfaat nyata bagi anggota serta perekonomian masyarakat,” tandasnya.
Penguatan sumber daya manusia menjadi kunci perjalanan koperasi Sumenep menuju lembaga ekonomi yang kredibel. Dengan laporan keuangan yang tertib, kepercayaan anggota dapat dijaga dan keberlanjutan usaha semakin kuat.







