WARTADETIK.COM.SUMENEP – Upaya penegakan hukum di Kabupaten Sumenep sepanjang Juni 2026 menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap puluhan perkara pidana konvensional sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Capaian tersebut menjadi wujud komitmen Polres Sumenep dalam menghadirkan rasa aman sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi. Sepanjang Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 43 perkara dengan total 51 tersangka yang diamankan dari berbagai jenis kejahatan.

Rangkaian perkara yang berhasil diungkap meliputi 17 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pembunuhan, tujuh kasus perjudian, satu kasus judi konvensional, dua kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, serta tiga kasus tindak pidana terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel Satreskrim Polres Sumenep bersama Unit Reskrim Polsek jajaran yang secara konsisten melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pengungkapan perkara demi menjaga keamanan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja sama seluruh personel Satreskrim Polres Sumenep bersama Unit Reskrim Polsek jajaran. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Sumenep,” kata AKP Agus Rusdiyanto, Selasa (30/06/2026).

Menurut Agus, penanganan perkara tidak berhenti pada tahap pengungkapan. Sebagian besar kasus yang telah diselesaikan penyidik kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki proses penuntutan, sedangkan beberapa perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagian besar perkara yang berhasil kami ungkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Sementara beberapa perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara, sehingga seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain mengedepankan penegakan hukum, Polres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian berharap warga tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.