Tanjung Morawa, Senin,3 Agustus 2026.
https://www.wartadetik.com. – Ribuan masyarakat Desa Dusun VII, Desa Dalu X B, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, turun melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk keresahan terhadap keberadaan PT Artha Makmur Abadi yang diduga menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan tuntutan agar aktivitas pabrik yang oleh masyarakat disebut sebagai “pabrik beracun” segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pemerintah serta instansi penegak hukum yang berwenang.
Keresahan warga disebut bukan tanpa alasan.
Sabtu,(1/8/2026).
Masyarakat menduga aktivitas perusahaan telah menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu permukiman. Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya dugaan dampak terhadap pepohonan dan tanaman di sekitar lingkungan mereka yang disebut mengalami kerusakan hingga mati.
Lebih serius lagi, warga menduga terdapat pembuangan limbah ke aliran sungai yang berpotensi mencemari lingkungan. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan uji laboratorium, persoalan ini tentu tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
WARGA: JANGAN HANYA TURUN MEMERIKSA, TAPI HARUS ADA TINDAKAN
Masyarakat juga mempertanyakan langkah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang yang disebut telah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan.
Warga mempertanyakan, apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, mengapa aktivitas perusahaan tersebut belum dihentikan atau diberikan sanksi tegas?
Pemerintah daerah diminta tidak hanya melakukan kunjungan dan pemeriksaan administratif, tetapi harus berani membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan.
Jika perusahaan memang terbukti melakukan pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian kegiatan apabila memang memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terjadi pencemaran, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan hasil uji laboratorium dan dokumen resmi, sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
HAK WARGA UNTUK MENYAMPAIKAN ASPIRASI DIJAMIN UNDANG-UNDANG
Aksi demonstrasi masyarakat tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Hak tersebut mendapat perlindungan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang memiliki kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Namun demikian, kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak orang lain, ketertiban umum, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, aspirasi warga Desa Dusun VII Dalu X B terkait dugaan pencemaran lingkungan semestinya tidak dianggap sebagai gangguan semata. Pemerintah harus melihat substansi tuntutan masyarakat, yakni mengenai keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat dan dugaan pencemaran yang mereka rasakan.
UU LINGKUNGAN HIDUP: PENCEMARAN BUKAN PERKARA SEPELE
Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 65 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu, ketentuan mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius apabila dugaan warga nantinya terbukti melalui pemeriksaan yang sah.
Jika benar terdapat limbah yang dibuang ke sungai dan limbah tersebut memenuhi parameter sebagai pencemar lingkungan, maka pemerintah wajib menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum, termasuk melakukan pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pemeriksaan dokumen lingkungan, pemeriksaan instalasi pengolahan air limbah, serta menelusuri izin dan kewajiban perusahaan.
BUPATI DELI SERDANG DIMINTA TURUN TANGAN
Bupati Deli Serdang Dr. H. Asri Ludin Tambunan diminta tidak membiarkan keresahan masyarakat berlarut-larut.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus memastikan persoalan tersebut ditangani secara profesional, objektif dan transparan.
Jika PT Artha Makmur Abadi terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, masyarakat meminta diberikan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk penghentian kegiatan apabila secara hukum memang memenuhi ketentuan untuk dihentikan.
Namun jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi fitnah maupun keresahan.
Warga juga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan. Hasil uji laboratorium dan tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran harus dijelaskan kepada publik.
JANGAN SAMPAI WARGA MENJADI KORBAN
Pemerintah jangan menunggu sampai kerusakan lingkungan semakin luas baru bertindak.
Dugaan matinya tanaman, bau tidak sedap, serta dugaan pembuangan limbah ke sungai harus segera diverifikasi secara ilmiah.
Sungai bukan tempat pembuangan limbah sembarangan dan lingkungan masyarakat bukan wilayah yang boleh dikorbankan demi aktivitas industri.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa perusahaan yang beroperasi di sekitar permukiman telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dan menjalankan kegiatan sesuai perizinan serta ketentuan hukum.
PT Artha Makmur Abadi juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun hasil pemeriksaan yang dapat membantah dugaan masyarakat tersebut.
Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar saling tuding.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait.
Jangan sampai ribuan suara warga hanya berakhir menjadi catatan demonstrasi. Jika benar ada pencemaran, tindak tegas. Jika tidak terbukti, buka hasil pemeriksaan secara transparan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan mereka.
Romson nainggolan,Amd.







