WARTADETIK.COM.SUMENEP – Kegiatan sosial Bank Jatim Cabang Sumenep di kawasan eks-Bumi Sumekar Asri (BSA), Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan pada kegiatan sosial tersebut, melainkan status hukum lokasi yang digunakan.
Kawasan Bumi Sumekar sebelumnya menjadi bagian dari perkara dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) yang ditangani Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan perkara pada 2024, polisi menyebut tanah yang terkait perkara mencapai sekitar 160.000 meter persegi dan terdapat aset yang disita untuk kepentingan penyidikan.
Karena itu, penggunaan sebagian kawasan tersebut untuk kegiatan tertentu kini dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai setiap pemanfaatan lokasi yang masih berkaitan dengan proses hukum semestinya memperhatikan status barang bukti serta ketentuan yang ditetapkan aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid Nadyin. Ia mempertanyakan apakah sebelum kegiatan berlangsung pihak penyelenggara telah memastikan status hukum serta memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
“Semestinya status lokasi dipastikan lebih dahulu. Klarifikasi kepada pihak berwenang penting agar kegiatan sosial tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Rasyid Nadyin, Sabtu (12/09/2026).
Menurut Rasyid, kehati-hatian diperlukan karena kawasan Bumi Sumekar memiliki riwayat perkara hukum yang cukup serius. Polda Jatim sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ruislag TKD dan menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan.
Ia menilai persoalan tersebut bukan untuk menghalangi kegiatan sosial Bank Jatim. Namun, menurutnya, aspek kepatuhan terhadap status hukum lokasi harus menjadi perhatian utama agar kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tidak justru menimbulkan polemik.
“Bank Jatim tentu memiliki niat baik melalui kegiatan sosial. Tetapi niat baik tetap harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian dan kepastian mengenai legalitas lokasi,” ujarnya.
Rasyid juga mendorong adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penggunaan lahan tersebut. Menurut dia, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Jika ada izin atau dasar hukum penggunaan lokasi, sebaiknya disampaikan agar publik mengetahui dan persoalannya menjadi terang,” tutup Rasyid.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep mengenai dasar penggunaan lokasi tersebut, termasuk apakah pihak bank telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau instansi terkait.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai perkara Bumi Sumekar menunjukkan persoalan hukum kawasan tersebut masih menjadi perhatian publik. Polda Jatim sebelumnya mengungkap perkara TKD di Sumenep dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp114,440 miliar berdasarkan penilaian BPKP Jawa Timur.
Dengan kondisi tersebut, publik berharap seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Klarifikasi dari Bank Jatim maupun pihak berwenang menjadi penting untuk memastikan duduk perkara penggunaan lokasi tersebut secara objektif.







