JENEPONTO, SULSEL — wartadetik.com – Aktivitas Cafe Sahabat Bunda Ririn di Kampung Birangloe, Desa Tonro Kassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan.
Tempat usaha yang disebut menjalankan aktivitas karaoke tersebut berada tepat di samping Masjid Haji M. Djafar Lipung. Keberadaannya telah lama dikeluhkan sebagian warga karena aktivitas musik yang disebut berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Sulawesi Selatan kemudian melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat.
Ketua DPW APPI Sulsel, Muh. Ali Sakti A.Md, C.LA-D (Kanda Ali), bersama Sekretaris DPW APPI Sulsel, Kamaluddin, melakukan wawancara melalui sambungan telepon dengan Camat Tamalatea, Haryadi, ST, Rabu (24/9/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, Camat Tamalatea menyampaikan bahwa Cafe Sahabat Bunda Ririn yang berada di Birangloe disebut tidak memiliki izin resmi.
“Dari hasil investigasi APPI kepada Camat Tamalatea, Haryadi, ST, bahwa Cafe Sahabat Bunda Ririn yang berlokasi di Birangloe tidak memiliki izin resmi. Ini fakta yang kami temukan dari hasil konfirmasi di lapangan,” ujar Kanda Ali kepada media.
Disebut Telah Beroperasi Kurang Lebih Dua Tahun
Dalam penelusuran lebih lanjut DPW APPI Sulsel, diperoleh informasi bahwa Cafe Sahabat Bunda Ririn tersebut disebut telah beroperasi kurang lebih selama dua tahun.
Namun hingga saat ini, berdasarkan hasil konfirmasi APPI Sulsel kepada Camat Tamalatea, tempat usaha tersebut disebut belum mengantongi izin resmi.
Informasi mengenai masa operasional sekitar dua tahun tersebut menjadi bagian dari penelusuran APPI Sulsel untuk mendapatkan gambaran mengenai aktivitas usaha dan status legalitasnya.
Meski demikian, APPI menegaskan bahwa kepastian mengenai ada atau tidaknya Perizinan Berusaha maupun persyaratan lainnya tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, informasi tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara resmi.
Pihak pengelola juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen perizinan apabila terdapat legalitas usaha yang belum diketahui dalam penelusuran awal.
Sudah Dipanggil Pemerintah, Aktivitas Disebut Tetap Berjalan
Persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada keluhan masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diterima DPW APPI Sulsel, pihak pemerintah kelurahan/desa, kecamatan, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut telah memanggil pemilik cafe dan meminta agar aktivitas usaha tersebut dihentikan.
Namun, menurut informasi yang diterima APPI, permintaan tersebut belum diindahkan sehingga aktivitas cafe karaoke masih menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kondisi inilah yang kemudian dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah daerah dan aparat terkait.
Apalagi, lokasi usaha tersebut berada di sekitar rumah ibadah dan aktivitasnya disebut berlangsung hingga larut malam.
Pemilik Disebut Siap Tutup dengan Syarat, Dalam penelusuran APPI Sulsel, muncul pula keterangan dari pemilik Cafe Sahabat Bunda Ririn.
Pemilik disebut menyatakan akan menutup cafe miliknya apabila cafe yang berada di wilayah Karama juga ditutup.
Namun demikian, persoalan tersebut tidak harus menunggu seluruh tempat usaha ditutup secara bersamaan apabila hasil pemeriksaan terhadap masing-masing usaha menunjukkan status perizinan yang berbeda.
Jika sebuah tempat usaha memang tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan, maka pemeriksaan dan penertiban dapat dilakukan berdasarkan status masing-masing usaha serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Camat Minta Dukungan Masyarakat
Dalam komunikasi dengan Ketua DPW APPI Sulsel, Camat Tamalatea juga disebut meminta dukungan masyarakat dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat keberadaan cafe karaoke tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kanda Ali mengatakan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah tempat usaha, melainkan menyangkut ketertiban umum, kepatuhan terhadap perizinan, kenyamanan masyarakat, serta situasi lingkungan di sekitar rumah ibadah.
“Kalau memang berdasarkan keterangan pemerintah setempat usaha tersebut tidak mengantongi izin, maka harus ada langkah yang jelas. Jangan sampai masyarakat terus-menerus dibuat resah sementara persoalan ini berlarut-larut,” tegas Kanda Ali.
APPI Soroti Penegakan Aturan
DPW APPI Sulsel meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto tidak berhenti pada pemanggilan atau teguran administratif apabila hasil pemeriksaan resmi memang menemukan adanya persoalan dalam perizinan.
APPI meminta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, status OSS/perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan usaha, ketentuan lingkungan, serta aturan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan hiburan.
Secara nasional, penyelenggaraan usaha pariwisata termasuk kegiatan hiburan dan karaoke berada dalam kerangka UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU No. 18 Tahun 2025.
Sementara itu, rezim perizinan berusaha saat ini mengacu pada PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat pula Perda Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta aturan daerah lainnya yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Tiga Pihak Diminta Bergerak
Atas temuan dan informasi tersebut, DPW APPI Sulsel meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan status perizinan Cafe Sahabat Bunda Ririn.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, APPI meminta tindakan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kedua, aparat kepolisian diminta melakukan pemantauan terhadap aspek keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Ketiga, pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa bersama unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta memastikan setiap hasil pemanggilan dan teguran terhadap pengelola tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme sesuai kewenangan.
Kamaluddin menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus bergulir tanpa kepastian.
“Kalau benar tidak mengantongi izin dan sudah pernah dipanggil untuk menghentikan aktivitasnya tetapi tetap berjalan, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Pemerintah jangan hanya memanggil, kemudian persoalannya kembali berulang. Masyarakat membutuhkan kepastian,” tegas Kamaluddin.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan di sekitar rumah ibadah harus menjadi perhatian serius, khususnya apabila aktivitasnya menimbulkan gangguan terhadap ketenangan masyarakat.
“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan ketertiban. Kalau usaha itu legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ada kekurangan, pemerintah harus melakukan pembinaan sesuai aturan. Tetapi kalau memang tidak berizin dan tetap beroperasi, jangan dibiarkan,” sambungnya.
APPI Akan Bawa ke RDP DPRD Jeneponto
DPW APPI Sulsel memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pemberitaan.
APPI menyatakan akan membawa hasil penelusuran dan konfirmasi tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Jeneponto untuk meminta penjelasan terbuka mengenai status perizinan, pengawasan pemerintah, serta langkah penertiban yang telah dan akan dilakukan.
APPI juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang membutuhkan penanganan sesuai kewenangan.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kami meminta semua pihak menghormati hukum. Jangan ada kesan bahwa usaha tertentu bisa berjalan tanpa izin hanya karena sudah lama beroperasi,” kata Kanda Ali.
Ia menambahkan, masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penertiban kepada pemerintah serta aparat yang berwenang.
“Kalau masyarakat resah, sampaikan melalui jalur yang benar. Pers hadir untuk menyampaikan fakta, mengawal kepentingan publik, dan memastikan persoalan yang menyangkut masyarakat tidak hilang begitu saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Sahabat Bunda Ririn belum memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait status perizinan maupun informasi bahwa aktivitas usahanya tetap berjalan setelah adanya pemanggilan dari pemerintah setempat.
DPW APPI Sulsel menyatakan akan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pers profesional untuk publik.
Sumber : Ketua DPW APPI Sulawesi Selatan
Red







