GOWA, Wartadeyuk.com — Peredaran narkotika kembali menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Namun, respons cepat terhadap laporan masyarakat membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Somba Opu dengan menyita barang bukti yang disebut mencapai total 105 gram dan mengamankan dua orang tersangka.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Sulawesi Selatan. Organisasi yang dipimpin Muh. Ali Sakti, A.Md., C.LA-D., bersama Sekretaris Kamaluddin itu menilai pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.
Bagi APPI Sulsel, pengungkapan kasus narkotika bukan sekadar keberhasilan menangkap pelaku. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga masa depan generasi muda, serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran barang terlarang.
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Bergerak Cepat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Somba Opu pada Kamis, 9 Oktober 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah sachet kosong. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Hasil pengembangan mengarah ke Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I Nomor 6, Kelurahan Tombolo. Di lokasi ini, petugas menemukan sabu dengan berat yang dilaporkan mencapai 51,3 gram.
Penyisiran berlanjut ke Perumahan Puri Diva Istanbul. Di tempat tersebut, petugas menemukan 65 sachet berlakban merah dengan berat 28,8 gram, 27 sachet berlakban cokelat seberat 18,3 gram, serta tiga sachet berlakban hitam dengan berat 3,84 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dilaporkan dalam pengungkapan ini mencapai sekitar 105 gram sabu. Petugas juga menyita empat unit telepon genggam, sembilan gulung lakban, empat timbangan digital, dan empat bungkus pipet kosong.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dari penyidikan untuk mendalami dugaan pola pengemasan, penyimpanan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sedang diusut.
Dua Tersangka Diamankan, Pemasok Masih Diburu
Dalam perkara ini, dua orang yang disebut sebagai tersangka, yakni Aldizar Dwiputra (24) dan Aswin Prasetya A. (29), telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan pembuktian dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga disebut masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk seseorang berinisial Ndr.
APPI Sulsel menilai pengembangan perkara menjadi tahap krusial. Penanganan kasus narkotika tidak semestinya berhenti pada orang-orang yang telah diamankan apabila penyidikan masih menemukan petunjuk mengenai kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
APPI Sulsel: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba
Ketua DPW APPI Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, A.Md., C.LA-D., menegaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Gowa atas langkah penegakan hukum tersebut.
Menurutnya, peran aktif masyarakat yang disertai respons aparat menjadi kombinasi penting dalam mendeteksi dan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pengungkapan barang bukti sekitar 105 gram sabu menunjukkan pentingnya tindak lanjut terhadap informasi masyarakat. Kami berharap penyidikan terus dikembangkan secara profesional agar jaringan yang terlibat dapat diungkap berdasarkan bukti yang sah,” tegas Muh. Ali Sakti.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua elemen, bukan hanya kepolisian. Masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan media memiliki tanggung jawab masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
“Jangan beri ruang bagi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. Masyarakat jangan takut menyampaikan informasi melalui saluran resmi, sementara aparat harus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Sekretaris DPW APPI Sulsel, Kamaluddin, turut menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Ketika masyarakat berani memberikan informasi dan aparat merespons dengan cepat, upaya pengungkapan dapat berjalan lebih efektif. Sinergi seperti ini harus terus diperkuat, dengan tetap mengedepankan bukti, prosedur hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Media Harus Kritis, Profesional, dan Berintegritas
DPW APPI Sulsel juga menyerukan kepada seluruh media anggotanya agar berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Menurut DPW APPI Sulsel, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi mengenai pengungkapan kasus, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial, meningkatkan kesadaran publik, dan mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung transparan.
Prinsip kritis, profesional, dan berintegritas harus menjadi landasan dalam setiap pemberitaan, termasuk dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghindari penghakiman terhadap pihak yang perkaranya masih diproses.
Pengungkapan di Kecamatan Somba Opu ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam memerangi narkotika di Kabupaten Gowa.
Bagi DPW APPI Sulsel, perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Dibutuhkan tindakan nyata, penegakan hukum yang konsisten, keberanian masyarakat melapor, serta pers yang tetap independen dalam mengawal kepentingan publik.
Warta Detik — Tajam Mengungkap, Tegas Mengawal Fakta.
Red







