Pasaman barat, Wartadetik.com – Diduga gelapkan bantuan PKH-Sembako sejak tahun 2020, seorang warga akhirnya resmi melaporkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Nagari Brastagi-Tampus Damai, dan oknum pegawai Bank Mandiri cabang Lembah Melintang ke Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar). 20/9/2026 Provinsi Sumatra Barat.

Kasus ini mencuat ketika pelapor berinisial YR menerima informasi dari seorang mahasiswa berinisial AR. Dalam laporannya, AR menyatakan bahwa ia melihat nama YR tertera di dalam grup anggota penerima manfaat PKH.

Berdasarkan laporan tersebut, YR akhirnya memverifikasi informasi yang diterimanya dari AR, lalu langsung Menanyakan kepada salah satu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) terdekat.

Hasil verifikasi tersebut menyebutkan, bahwa Nama YR memang terbukti terdaftar dalam group anggota kelompok peserta PKH Nagari Tampus Damai.

Tak berselang lama, YR lalu mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Lembah Melintang. Ia langsung memberitahukan kepada petugas setempat, bahwa dirinya adalah peserta Sembako-PKH Nagari Tampus Damai, dan ingin mencairkan bantuan tersebut dengan membawa bukti yang cukup pada Jum’at 11 September 2026.

Namun, proses pencairan tersebut terkendala. Pihak Bank menjelaskan bahwa, mekanisme pencairan dana PKH wajib dilakukan satu pintu melalui petugas berwenang yang kebetulan tidak hadir saat itu.

“Mohon maaf Ibu, petugas urusan pencairan PKH (Program Keluarga Harapan) hanya satu orang. Beliau sedang tidak di sini karena tinggal di daerah Pariaman,” kata SM, salah satu karyawan.

Petugas Bank mengungkapkan, berdasarkan data KTP yang diperiksa, YR telah tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak Tahun 2020. Namun buku rekening YR masih ditahan lantaran belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA. PKH.).

Menyikapi hal tersebut, YR pun langsung menemui oknum pendamping PKH guna mengurus kartu tanda ke anggotanya.

“Saya sudah meminta buku rekening kepada karyawan Bank, namun mereka tidak memberikannya dengan alasan saya tidak memiliki kartu PKH,”

“Padahal, berdasarkan pemeriksaan KTP, pihak Bank menyatakan bahwa saya telah terdaftar sebagai peserta penerima Sembako-PkH sejak Tahun 2020,” ujar YR.

Setibanya di lokasi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), YR justru diminta kembali ke Bank Mandiri untuk mengurus administrasi kartu tanda anggotanya.

Karena merasa dipersulit dan dipermainkan, ia akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasaman Barat atas dugaan penggelapan,

Adapun pihak yang dilaporkan meliputi tujuh orang berinisial IR, SL, HS, RF, MD, YE, dan LR.

Menurut Sairin Said,  peristiwa ini dinilai dapat menjadi Catalytic Event, bisa mengungkap kasus besar yang tersembunyi selama ini.

“Ini bisa menjadi titik awal untuk mengungkap kasus besar yang kemungkinan selama ini dikemas dengan Rapi,” ujar Sairin

Hingga saat ini, kasus dugaan penggelapan dana bantuan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat.

 

(MDN)