TEGAL – Jateng warta detik .com – 4/07/2006 – Fenomena ganjil terungkap dalam sejumlah kasus penipuan perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) di wilayah Tegal Raya: alih-alih mengembalikan uang setoran dan dokumen asli milik calon ABK yang jelas-jelas menjadi hak mereka, pihak perusahaan justru lebih memilih menghambat proses, membayar biaya besar untuk menutup fakta, hingga berani menempuh jalur pengadilan.
Padahal, uang yang diminta kembali adalah uang yang disetorkan calon ABK atas janji keberangkatan yang ternyata tidak pernah ada izin maupun kuota resminya.
Berdasarkan pendampingan kasus yang dilakukan Lembaga ISC BPD Tegal Raya, terungkap pola yang mencurigakan:
– Lebih Mahal Diamkan Berita: Perusahaan rela mengeluarkan uang jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk “membungkam” informasi, menyogok pihak terkait, atau membayar pengacara, padahal jumlah uang yang harus dikembalikan ke korban nilainya sama atau bahkan lebih kecil.
– Menghadapi Proses Hukum: Daripada menyelesaikan dengan baik dan mengembalikan hak, mereka memilih menantang laporan polisi, menolak mediasi, dan mempersulit segala jalur damai.
– Mempertahankan Keuntungan Ilegal: Tindakan ini mengindikasikan bahwa mereka sadar sepenuhnya perbuatannya melanggar hukum, namun beranggapan biaya tutup mulut lebih murah dibanding risiko jika sistem penipuan mereka terbongkar luas.
Menurut Nawang Elin, Ketua ISC BPD Tegal Raya:
“Ini adalah bukti nyata niat jahat. Mengembalikan uang adalah jalan termurah dan paling adil, tapi mereka menolaknya. Ini menunjukkan bahwa penipuan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan sudah direncanakan sebagai sumber keuntungan. Mereka rela berhadapan dengan hukum asalkan uang rakyat tetap di kantong mereka.”
Perilaku perusahaan ini jelas melanggar aturan:
1. UU No.18 Tahun 2017: Biaya penempatan adalah tanggung jawab penuh perusahaan, dilarang keras membebankan kepada calon pekerja.
2. yang semula penipuan Pasal 372 sekarang menjadi pasal 492 KUHP, dan dugaan adanya TPPU pasal 607 terbaru KUHP: Menahan uang dan dokumen milik orang lain padahal tugasnya tidak dilaksanakan, sudah masuk ranah penopuan dan tindak pidana pencucian uang.
3. Permenaker & Peraturan BP2MI: Perusahaan yang tidak bisa memberangkatkan wajib mengembalikan seluruh uang dan dokumen tanpa syarat apa pun.
Fakta ini sekaligus membantah anggapan bahwa perusahaan “terkendala dana”. Uang justru ada, namun dialihkan untuk menutupi kesalahan bukan untuk memulihkan kerugian korban.
Kami mendesak Kepolisian, BP2MI, dan KSOP untuk tidak teralihkan oleh biaya atau tekanan apa pun. Perintahkan segera pengembalian uang seutuhnya kepada semua calon ABK (korban) yang dirugikan perusahaan perekrutan ABK tersebut. Tegakkan hukum seadil-adilnya, agar tidak ada lagi perusahaan yang merasa lebih berkuasa daripada kebenaran.
Mengembalikan hak orang lain itu bukan amal, itu kewajiban. Dan menolak melakukannya, berarti menambah dosa di atas kesalahan.
Tim liputan Tegal : Slamet







