Deli Serdang, Jumat, 18 September 2026 – https://www.wartadetik.com – Keberadaan material yang diduga limbah di lahan perkebunan kelapa sawit tepat di depan pintu masuk menjadi perhatian wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan fungsi sosial kontrol, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kunjungan tersebut dilakukan di wilayah Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Wartawan dan LSM bermaksud menemui pihak manajemen, khususnya manager pabrik bermarga Siahaan, untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai material yang terlihat berada di lahan sawit di sekitar pintu masuk pabrik.

Sejumlah pertanyaan penting hendak dikonfirmasi kepada pihak perusahaan. Pasalnya, hingga dilakukan kunjungan tersebut, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai asal-usul, jenis, status, maupun peruntukan material yang berada di lokasi tersebut.
Adapun hal-hal yang hendak dikonfirmasi antara lain:

Pertama, material atau limbah apa yang ditempatkan di lahan sawit tepat di depan pintu masuk pabrik kelapa sawit tersebut.

Kedua, apakah material atau limbah tersebut termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau limbah non-B3.

Ketiga, apabila benar merupakan limbah, apa nama dan kode limbah tersebut serta bagaimana status pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, apakah keberadaan atau penempatan limbah tersebut telah diketahui dan disetujui oleh masyarakat Desa Tanjung Purba, mengingat lokasi yang dipertanyakan disebut berada di kawasan lahan sawit dengan jarak sekitar kurang atau lebih dari 1 kilometer dari permukiman masyarakat.

Kelima, berapa jumlah atau volume limbah yang ditempatkan di lokasi tersebut dan setelah berada di lahan sawit tersebut selanjutnya akan dibawa atau dikelola ke mana.

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena pengelolaan limbah, khususnya apabila ternyata masuk kategori B3, tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan perlu mengikuti ketentuan mengenai penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, maupun pembuangan akhir sesuai jenis limbah dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Namun ketika wartawan dan LSM hendak melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen, salah seorang petugas keamanan atau satpam Azmi menyampaikan bahwa manager bersama sejumlah staf perusahaan sedang berada di luar untuk mengikuti rapat di Polres Deli Serdang.
Satpam tersebut kemudian meminta agar wartawan dan LSM meninggalkan nama serta nomor telepon untuk disampaikan kepada manager.
“Kami sampaikan kepada manager,” ujar satpam berinisial A kepada wartawan.

Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan dan LSM belum memperoleh jawaban langsung dari manager maupun pihak manajemen PT PPP Serdang Tengah terkait keberadaan material yang dipertanyakan tersebut.
Minta Transparansi dan Kepastian
Wartawan dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Apabila material tersebut memang merupakan limbah produksi, perusahaan diharapkan dapat menjelaskan secara transparan jenis limbahnya, kode limbah, sumber limbah, jumlah atau volumenya, dokumen pengelolaan, lokasi penyimpanan sementara, serta tujuan akhir pengelolaannya.
Sebaliknya, apabila material tersebut bukan limbah atau memiliki fungsi tertentu dalam kegiatan perkebunan maupun operasional perusahaan, pihak PT PPP Serdang Tengah juga diharapkan memberikan penjelasan sehingga informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Wartawan dan LSM juga berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang maupun instansi berwenang dapat melakukan pengecekan ke lapangan apabila diperlukan, khususnya untuk memastikan apakah material yang berada di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pencemaran lingkungan serta untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
PT PPP Serdang Tengah Diberi Ruang Klarifikasi
Sampai saat ini, pihak manajemen PT PPP Serdang Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai lima poin pertanyaan tersebut karena manager dan staf disebut sedang mengikuti rapat di Polres Deli Serdang.

Wartawan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak manager bermarga Siahaan maupun manajemen PT PPP Serdang Tengah agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan berdasarkan keterangan dari kedua pihak.

Masyarakat pun berhak mengetahui bahwa setiap aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Romson nainggolan,Amd.