DELI SERDANG, Rabu,14 Oktober 2026 – wartadetik.com – Dugaan persoalan bau limbah yang dikaitkan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PPP Serdang Tengah di Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan, tetapi hingga 14 Oktober 2026 belum memperoleh penjelasan langsung dari bagian hubungan masyarakat (Humas) maupun sumber daya manusia (HRD).

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi perusahaan dan keseriusan dalam menanggapi persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, sumber, karakteristik, dan status hukum limbah yang diduga menimbulkan bau tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.

SURAT KONFIRMASI DIKIRIM, NAMUN KLARIFIKASI BELUM DIPEROLEH

Wartawan menyampaikan bahwa surat konfirmasi telah disiapkan pada 5 Oktober 2026 dan dikirim melalui Kantor Pos pada 9 Oktober 2026 kepada PKS PT PPP Serdang Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari pihak Kantor Pos, kiriman tersebut telah sampai dan diterima oleh petugas keamanan atau satpam perusahaan.
Akan tetapi, saat wartawan mendatangi lokasi PKS pada 13 Oktober 2026, petugas keamanan menyampaikan bahwa surat tersebut tidak ada atau belum sampai kepada pihak yang mereka ketahui.

Wartawan juga menyebutkan bahwa petugas keamanan mengaku tidak berani meneruskan persoalan itu kepada Humas dan HRD karena takut dipecat.
Perbedaan keterangan mengenai keberadaan surat tersebut patut ditelusuri secara proporsional.

Perusahaan perlu memeriksa catatan penerimaan surat, sementara pihak pengirim dapat menunjukkan bukti pengiriman dan status penyerahan dari Kantor Pos.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menerima surat. Hal yang lebih penting adalah apakah perusahaan bersedia membuka ruang komunikasi, memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menindaklanjuti dugaan persoalan lingkungan secara transparan.

14 OKTOBER 2026, WARTAWAN DATANGI KANTOR PUSAT

Belum memperoleh jawaban di lokasi pabrik, wartawan kembali berupaya meminta klarifikasi dengan mendatangi kantor pusat PT PPP Serdang Tengah di Jalan Gemilang No. 1, Teladan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada 14 Oktober 2026.

Di lokasi tersebut, wartawan bertemu dengan petugas keamanan dan menyampaikan maksud untuk menemui Humas, Ruben Nababan.
Menurut keterangan wartawan, petugas keamanan menyampaikan bahwa yang bersangkutan baru saja keluar dan belum dapat dihubungi. Wartawan kemudian meminta agar informasi disampaikan kepada bagian terkait di dalam kantor supaya pihak Humas dapat menghubungi wartawan untuk menentukan waktu pertemuan.

Namun, menurut wartawan, petugas keamanan kembali menyampaikan kekhawatiran karena takut dipecat apabila mengambil langkah tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah perusahaan telah menyediakan mekanisme resmi untuk menerima surat konfirmasi, pengaduan lingkungan, dan permintaan klarifikasi dari masyarakat maupun insan pers?
Petugas keamanan tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi harus mengambil keputusan mengenai substansi persoalan lingkungan.

Perusahaan semestinya memiliki petugas penerima surat, prosedur penerusan pengaduan, dan pejabat yang berwenang memberikan jawaban resmi.
Jika perusahaan merasa tidak melakukan pelanggaran, kesempatan untuk memberikan klarifikasi justru menjadi ruang penting untuk meluruskan informasi dan menjelaskan fakta kepada publik.

DLH DELI SERDANG DIMINTA JANGAN LAMBAN

Wartawan menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. Namun, menurut wartawan, perkembangan penanganan pengaduan tersebut masih dinilai lambat dan belum memberikan kejelasan yang memadai.

Dalam persoalan lingkungan, masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi bahwa laporan sedang diproses. Pelapor perlu memperoleh informasi mengenai status administrasi pengaduan, tahapan pemeriksaan, serta tindak lanjut yang dapat disampaikan sesuai ketentuan dan kewenangan instansi.

DLH Kabupaten Deli Serdang diminta menjelaskan apakah pengaduan tersebut telah diregistrasi, apakah verifikasi lapangan telah dilakukan, dan apakah diperlukan pengambilan sampel atau pengujian laboratorium untuk mengetahui sumber bau.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan.

Jangan sampai persoalan lingkungan hanya berhenti pada surat-menyurat, sementara pertanyaan mengenai sumber bau, pengelolaan limbah, dan potensi dampaknya terhadap masyarakat belum memperoleh kepastian.

APAKAH BAU TERSEBUT BERASAL DARI LIMBAH B3?

Istilah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh digunakan tanpa dasar pemeriksaan yang memadai. Bau menyengat saja belum cukup untuk membuktikan bahwa suatu bahan termasuk limbah B3 ataupun bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan.

Karena itu, DLH perlu memeriksa sumber bau, jenis dan karakteristik bahan atau limbah, sistem pengelolaan limbah, dokumen lingkungan perusahaan, serta kemungkinan dampak terhadap udara, air, tanah, dan kesehatan masyarakat.

Apabila pemeriksaan menunjukkan bahwa sumber bau berasal dari kegiatan pengolahan limbah atau proses industri yang tidak memenuhi ketentuan, tindakan korektif dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.

Publik berhak memperoleh kepastian berdasarkan data, bukan sekadar dugaan ataupun bantahan tanpa penjelasan.

DASAR HUKUM YANG PERLU MENJADI PERHATIAN

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk ditelaah oleh instansi berwenang antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan yang relevan meliputi:
Pasal 65, mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh informasi lingkungan hidup.
Pasal 67, mengenai kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 69, yang mengatur larangan terhadap perbuatan tertentu yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan ketentuan terkait pengelolaan limbah.
Pasal 76, mengenai sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 87, mengenai ganti rugi dan tindakan tertentu dalam hal terdapat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang memenuhi persyaratan hukum.
Penerapan setiap pasal harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku pada saat penanganan perkara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, dan pengawasan kegiatan usaha.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan terhadap pers nasional untuk memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Namun, permintaan konfirmasi tetap perlu dilakukan secara profesional, dan perusahaan juga berhak memberikan tanggapan atau bantahan berdasarkan fakta.
Pencantuman ketentuan tersebut bukan berarti PT PPP Serdang Tengah telah terbukti melanggar hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan bukti dan proses hukum.

WARTAWAN BERTANYA, PERUSAHAAN PERLU MENJAWAB

Ada sejumlah pertanyaan yang patut disampaikan secara resmi kepada manajemen PT PPP Serdang Tengah:
Apakah benar surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos pada 9 Oktober 2026 telah diterima petugas keamanan perusahaan?
Apakah perusahaan mengetahui adanya pengaduan mengenai dugaan bau limbah di sekitar kegiatan PKS?
Apakah perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal untuk mengidentifikasi sumber bau yang dikeluhkan?
Bagaimana perusahaan mengelola limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasionalnya, termasuk limbah yang secara hukum dikategorikan sebagai B3?
Apakah dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, dan pemantauan lingkungan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang berlaku?
Siapa pejabat atau bagian resmi yang dapat menerima surat konfirmasi serta memberikan jawaban kepada wartawan dan masyarakat?
Apakah perusahaan bersedia memberikan klarifikasi langsung agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka dan proporsional. Wartawan tetap harus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan penjelasan, termasuk apabila perusahaan memiliki data atau bukti yang membantah dugaan tersebut.

JANGAN BIARKAN PENGADUAN BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Kepala DLH Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, serta instansi lingkungan hidup tingkat provinsi sesuai kewenangannya.

Apabila pengaduan belum memperoleh perkembangan yang jelas, pelapor dapat meminta nomor registrasi, tanda terima, informasi status penanganan, dan penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, laporan dapat diteruskan kepada instansi terkait dengan melampirkan bukti pendukung. Penanganan pidana tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan bau atau belum adanya jawaban perusahaan.

Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya, sementara sumber persoalan lingkungan belum diperiksa secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENUTUP: MANA TANGGUNG JAWAB DAN KETERBUKAAN?

Kasus ini menjadi ujian bagi keterbukaan perusahaan dan respons pemerintah daerah dalam menangani pengaduan lingkungan. PT PPP Serdang Tengah perlu memastikan bahwa surat resmi diterima dan diteruskan kepada pejabat yang berwenang. DLH Kabupaten Deli Serdang juga perlu memberikan kejelasan mengenai status pengaduan dan langkah pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Wartawan menegaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi berimbang, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Apabila perusahaan bersedia memberikan jawaban resmi, keterangan tersebut patut dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Kini, yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan klarifikasi, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum.

Apakah PT PPP Serdang Tengah bersedia memberikan penjelasan resmi? Dan kapan DLH Kabupaten Deli Serdang memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut?
Publik menunggu jawaban berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan wartawan mengenai upaya konfirmasi dan pengaduan yang disampaikan. Dugaan sumber bau, klasifikasi limbah sebagai B3, dan dugaan pembiaran masih memerlukan verifikasi. Hak jawab dan klarifikasi pihak perusahaan tetap terbuka.

 

Romson nainggolan,Amd.