Deli Serdang, Selasa, 22 September 202
https://www.wartadetik.com.
Dugaan pungutan uang sampah kepada masyarakat di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku setiap bulan ⁸diminta membayar uang pengangkutan sampah dengan nominal yang disebut-sebut bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000 per rumah tangga setiap bulan.
Yang menjadi pertanyaan, pungutan tersebut disebut dilakukan oleh pekerja pengangkut sampah yang setiap bulannya juga mendapatkan upah. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah uang yang dipungut tersebut merupakan retribusi resmi, iuran lingkungan, atau pungutan lainnya? Siapa yang menetapkan nominalnya dan ke mana uang tersebut disetorkan?
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak Kecamatan Tanjung Morawa maupun instansi yang membidangi persampahan di Kabupaten Deli Serdang.
Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, terkait dugaan pungutan tersebut. Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, panggilan tidak diangkat dan pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapatkan jawaban.
Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap dugaan pungutan. Karena itu, pihak kecamatan masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Jangan Sampai Warga Membayar Tanpa Kejelasan
Jika memang pungutan Rp20.000–Rp30.000 per bulan tersebut merupakan retribusi atau pembayaran resmi, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, siapa pemungutnya, besaran tarifnya, bukti pembayaran, serta ke mana uang tersebut disetorkan.
Sebaliknya, apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar dan bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah, maka harus segera dilakukan pemeriksaan dan penertiban di lapangan.
Apalagi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menempatkan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan pengelolaan sampah.
Dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga mencantumkan program pengelolaan persampahan di Kecamatan Tanjung Morawa, sehingga tata kelola pelayanan persampahan dan pembiayaannya semestinya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Kadis Kebersihan/DLH Diminta Turun ke Lapangan
Atas persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diminta segera memberikan penjelasan kepada publik.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah benar terdapat pungutan uang sampah Rp20.000–Rp30.000 per bulan kepada warga Tanjung Morawa?
Apakah pungutan tersebut merupakan retribusi resmi pemerintah?
Jika resmi, apa dasar hukum dan ketentuan tarifnya?
Siapa yang ditugaskan melakukan pemungutan?
Apakah setiap pembayaran diberikan karcis atau bukti pembayaran?
Ke mana uang yang terkumpul tersebut disetorkan?
Apakah pekerja pengangkut sampah yang melakukan pemungutan memang diperbolehkan menarik uang langsung dari masyarakat?
Jika ternyata pungutan tersebut tidak resmi, tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pihak yang melakukan pemungutan?
Jangan sampai masyarakat yang ekonominya pas-pasan justru dibebani pungutan bulanan tanpa mengetahui dasar dan pertanggungjawabannya.
Karena itu, pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diminta tidak saling lempar tanggung jawab. Jika benar merupakan pungutan resmi, buka dasar hukumnya dan jelaskan mekanisme pengelolaannya kepada masyarakat.
Namun jika setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada kebijakan resmi mengenai pungutan tersebut, maka diminta segera dilakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Transparansi menjadi penting agar pelayanan persampahan tidak menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tanjung Morawa Gontar Panjaitan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk pihak kecamatan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Romson nainggolan,Amd.







