Biak, – wartadetik.com – Bupati Kabupaten Waropen F X Mote Mengatakan bahwa setiap bupati itu mempunyai visi dan misi, setiap visi dan misi itu tentu ada program-program kerja atau kegiatan yang mau dicapai oleh semua bupati, ujarnya. (Jumat, 23.10.26)
Semua kabupaten kota ini harus samakan dengan RPJMD provinsi. Dalam hal ini gubernur, tapi juga baik provinsi atau kabupaten maupun provinsi juga harus samakan dengan RPJMN yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini oleh presiden. Jadi program presiden, program gubernur, dan program bupati itu harus menjadi satu kesatuan yang utuh. Itulah baru kabupaten itu dianggap mengikuti arah nasional, arah provinsi, dan arah kabupaten. Jadi kabupaten itu tidak berdiri sendiri
Sehingga seperti saat ini Kita mempunyai dana yang Kemudian menjadi dana nasional ada APBD, dan APBN di kabupaten Tapi juga APBD provinsi ada di kabupaten Juga APBD kabupaten, Sehingga bagaimana kita menggabungkan APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten Itu menjadi satu kekuatan untuk membangun satu daerah, jadi kami tidak bisa hidup Dengan APBD kita sendiri Tapi kita hidup dari APBD provinsi dan APBN
Khusus dalam membangun sebuah lembaga ekonomi seperti yang sudah sah ada di Republik seperti Kadin yang kita maksudkan itu Adalah sebuah lembaga yang diharapkan negara untuk menggerakkan ekonomi di semua lini.
Ada Kadin Kabupaten, Kadin Provinsi, Kadin Nasional. Kadin ini bukan lembaga baru tapi lembaga yang sudah berjalan lama. Dia mempunyai aturan yang sudah baku, kita mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di Kadin. Kabupaten pun akan mengikuti ketentuan-ketentuan. Tapi yang sedikit berbeda ke depan itu menurut saya adalah ketika dia memasuki wilayah Papua atau tanah Papua secara menyeluruh di sekitar 6 provinsi dan 42 kabupaten itu, di antaranya Kabupaten Waropen, tentu kita merujuk kepada undang-undang otonomi khusus juga.
Kadin tentu di Maluku, kadin di Sulawesi ataupun di NTT, NTB, Jawa, ini semua mungkin berbeda tapi aturan pelaksanaanya tentu berbeda, namun ada aturan tertentu yang mengedepankan perhatian kepada kadin yang ada di Papua untuk tetap memegang teguh pada apa yang namanya dengan otonomi khusus, Sehingga pemberlakuan otonomi khusus itu juga menjadi pertimbangan turunan daripada undang-undang yang memihak kepada ekonomi secara nasional.
Untuk itulah saya bilang semua kabupaten harus berpegang pada RPJMN Nasional tapi juga provinsi juga berpegang di RPJMN, Kabupaten juga berpegang di RPJMN.
Waropen adalah satu kabupaten dari 500 an kabupaten yang ada di Indonesia. Dan untuk itu memang Gubernur Papua dengan peningkatan otonomi khusus telah menetapkan Papua cerdas, Papua sehat, dan Papua produktif. Disinilah Kadin ini bekerja di tanah papua tentu kami di Kabupaten-Kota juga mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tapi terlepas daripada itu juga ada peraturan pemerintahnya yang turun ke Papua, baik itu PP 106 maupun PP 107 yang menjadi kekhususan di tanah Papua dan turunan-turunannya yang nanti kemudian mengatur tentang bagaimana pelaksanaan Kadin di semua kabupaten, kota di tanah Papua atau di provinsi Papua. Khususnya di delapan kabupaten, satu kota di provinsi Papua. Kami tetap akan mengikuti arahan Kadin provinsi supaya kita melaksanakan apa yang di kabupaten itu sama dengan apa yang dilaksanakan di provinsi dan juga kabupaten lain di provinsi Papua.
Arah-arah itu menjadi penting Tapi khusus saya sebagai Bupati, itu saya mempunyai kebijakan tersendiri Karena saya maju dengan visi-misi saya sebagai Bupati Dan dalam penyampaian visi-misi saya yang mengatakan bahwa Saya ingin Waropen itu bangkit, mandiri, dan sejahtera yang berkeadilan, Kabupaten Waropen ini kan luasnya 10.874 sekian hektare Jadi luasnya Kabupaten sekian ini harus kita gunakan baik-baik untuk kemajuan masyarakat Waropen.
Yang sampai hari ini masih tercatat di Dukcapil itu sekitar 38.000 sampai dengan 46.000 jumlah penduduk di Waropen. Sehingga pengelolaan semua potensi ini dikelola berdasarkan Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang telah disusun. Dalam RTRW ini kami menyusun RPJMD Kabupaten Waropen yang masa tugasnya dari 2025 sampai 2029 dan di situ memuat tentang visi-misi yang saya sebutkan tadi, ujarnya.
Dalam visi-misi saya itu, kalau setelah melihat potensi wilayah waropen, maka memang diarahkan kepada peningkatan ekonomi, lebih-lebih ke peningkatan ekonomi biru tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan pengelolaan ekonomi hijau atau pengelolaan potensi darat. Jadi ekonomi darat dan ekonomi laut ini menjadi kekuatan membangun waropen Dan potensi waropen yang saat ini ada terutama ekonomi biru, khususnya beberapa sumber-sumber kelautan dan perikanan itu telah kita manfaatkan sampai saat ini.
Sehingga kali ini kami berharap hadir nanti untuk meningkatkan potensi yang ada, yang sudah tercantum di dalam aturan yang ada. Khususnya untuk membantu kami di bidang potensi yang sudah kelihatan, itu yang kita tingkatkan sehingga hasilnya jelas dapat dilihat dalam masa tugas 5 tahun sehingga disini ekonomi biru lebih-lebih kepada peningkatan perikanan produksi terutama memang setelah saya jadi Bupati.
Ada banyak hal yang telah kita buat yang walaupun tidak dalam waktu satu tahun hampir dua tahun lebih ya memang persiapan-persiapan awal itu dari RPJMD kita hitung ada peningkatan dengan harapan Bupati Baru akan melakukan banyak perubahan baru dan hal itu dimotivasi oleh lembaga-lembaga yang ada di bawah untuk menggerakkan masyarakat, baik itu himpunan nelayan maupun kelompok nelayan.
Harapan kami menggerakkan potensi ekonomi masyarakat nelayan yang ada di Kabupaten Waropen. Kita hampir dari 100 kampung yang definitif dan 50 kampung yang masih dalam proses persiapan untuk definitif, dengan jumlah distrik kurang lebih itu 12 dan 1 distrik yang belum sehingga efektif yang positif ada atau yang sudah definitif itu 11 distrik dan 1 distrik masih persiapan.
Sehingga dari jumlah itu potensi di sana bukan hanya pada potensi perikanan tapi ada potensi pertanian, potensi pertanian itu lebih-lebih ke perkebunan dan perikanan, ungkapnya.
Penulis: B R. Korwa







